News

Mantan Kadis ESDM, Mantan Kabid Minerba dan Kepala Kantor Pelabuhan Lombok Jadi Tersangka Baru Kasus Pasir Besi Lotim

Lombok (netlombok)-

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tiga orang tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Ketiga orang tersangka baru merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni mantan kepala Dinas ESDM NTB 2021, mantan Kabid Minerba ESDM NTB, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok.

Masing-masing berinisial MH, kemudian SM dan SIK. Dimana mereka mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 wita hingga 18:53 wita, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram di bawah tahanan kejaksaan. Ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (20/7/2023).

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan 3 orang tersangka mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. Kemudian disusul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT AMG, Po Suwandi. Dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT AMG diketahui berkantor pusat di Jakarta Utara terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.Tersangka PS, RA, dan ZA akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan yan ada. Dimana penahanan selama 20 hari kedepan sejak 7 Juli sampai 26 Juli 2023. Dan penahanan ketiganya akan ditahan di Lapas Klas II Mataram di Kuripan.

Dengan bertambahnya tiga orang, kini jumlah tersangka kasus yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut menjadi enam tersangka. Adapun indikasi kerugian negara dari perkara tambang pasir ini adalah kurang lebih sebesar Rp36 miliar.

“Kurang lebih Rp36 miliar (kerugian negara,red). Hari ini kita penyidik pidsus (pidana khusus) kejati NTB sudah tahap II dari perkara korupsi tambang pasir besi,” tuturnya. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button