Perempuan Asal Belanda Dipulangkan ke Negaranya Lantaran Buka Kelas Kerajinan Gerabah Secara Ilegal
Mataram (netlombok) –
Seorang Perempuan inisial EA (37) merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda kena deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Lantaran menyalahi aturan izin tinggal, karena membuka kelas kerajinan gerabah secara ilegal di wilayah Kuta, Lombok Tengah.

EA diamankan oleh petugas Imigrasi Mataram setelah mendapatkan informasi dari media social, bahwa ia menyelenggarakan kelas “Fun Pottery Class” di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan dirinya sebagai pengajarnya. Ketika kelas sedang berlangsung, didapati 3 orang peserta tengah belajar pada kelasnya tersebut. Diantaranya ada 2 orang WNA dan 1 orang WNI.
“Yang bersangkut diamankan di wilayah Kuta, Lombok Tengah tengah membuka kelas belajar mengajar pembuatan tembikar atau gerabah kepada masyarakat sekitar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo, Rabu (16/8/2023).
Dikatakan EA membuka kelas Fun Pottery dengan pendaftaran sebesar Rp420.000/orang untuk satu kali kegiatan dan pesertanya mendapatkan minum, pelajaran membuat gerabah dan hasil kerajinan yang dibuat nantinya dapat dibawa pulang. Kendati, kelas belajar mengajar dibuka olehnya EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak bisa menujukkan dokumen keimigrasiannya. Karena izin tinggalnya dengan lokasi wilayah kerja seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali,” terangnya.
Namun justru dirinya bekerja di Lombok, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan hanya ingin mengeksplor. Padahal, EA juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery.
“Jadi dia ini promosi kelasnya melalui akun media sosial pribadinya. Aktifitasnya ini sudah setidaknya sudah dilakukan selama 3 bulan. Dalam sekali mengajar seminggu dua kali mengajar, sabtu dan minggu,” tuturnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, EA telah melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, da akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Serta namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
“Nanti yang bersangkutan akan di deportasi pada hari Jumat 18 Agustus 2023 melalui tempat pemeriksaan imigrasi Ngurah Rai, Denpasar Bali,” Jelasnya.
Disisi lain, kepala kantor Imigrasi Mataram mengingatkan kepada semua masyarakat harus peka dan tetap peduli terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia.
“Terbukti dalam 1 bulan terakhir ini, kami mendeportasi 3 orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal miliknya dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok,” demikian. (MYG)



