Pembatalan Haji NTB Tertinggi di Indonesia
Lombok (netlombok)-
Provinsi NTB disebut sebagai provinsi dengan persentase calon jemaah haji yang membatalkan rencana berhajinya tertinggi di Indonesia.
“Saat ini pembatalan haji di NTB Termasuk yang tertinggi di Indonesia. Kita harus meliterasi, jangan sampai jamaah membatalkan, padahal mampu,” kata Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) H Harry Alexander, Kamis (15/6/2023).
Harry menerangkan, banyaknya pembatalan haji di NTB, karena jika dilihat memang saat covid, banyak jemaah haji yang lansia tidak boleh berangkat. Sehingga banyak calon-calon jemaah haji terkena ajakan menarik dan membatalkan porsi mereka. Padahal, sangat disayangkan apalagi posisinya jemaah haji ini telah lama mendaftar. Namun ada oknum-oknum atau free rider ini justru membawa calon jemaah haji kepada umrah.
“Umrah sebenarnya kan nggak wajib, sunnah. Yang wajib sebenarnya haji. Data cukup besar kemarin penarik (dana haji) yang satu kelompok bisa sampai ratusan,” terangnya.
Menurutnya, selain menarik dana dan beralih ke umrah dilakukan oleh onkum-oknum atau lembaga usaha pemberangkatan haji, yang sering terjadi. Yakni uangnya tidak di setorkan dan tidak juga untuk umrah, sehingga jemaah menjadi korban penipuan. Hal tersebut menjadi perhatian BPKH, agar tidak terjadi hal-hal seperti itu kepada calon jemaah haji.
“Makanya kemudian kami berencana di BPKH semua bank-bank yang menerima setoran haji kami pantau. Harus ada tulisan BPKH nya, tour and travel, madrasah itu kan tidak boleh mengambil uang jemaah. Itu mungkin kalau tidak ada logo BPKHnya harusnya tidak boleh karena itu di atur undang-undang,” jelasnya.
Dikatakan penarikan itu bukan ada di sisi bank, tapi ada disisi pemerintah atau Kementerian Agama (Kemenag). Untuk itu, BPKH meminta kepada para stakeholder di Kementerian membantu memberikan pengertian supaya tidak ada penarikan.
“Karena kemarin ulama di Situbondo mengatakan bagi yang mampu terus dia menarik dianggap ulama setara makasiat. Dan itu harus ditau oleh jemaah jangan sampai dia narik. Sayang, niat ibadah tapi tidak jadi, karena hal hal tersebut,” bebernya.
Untuk itu perlunya pengawasan yang kuat, agar oknum-oknum tidak mengajak jemaah haji menarik dananya dan mengalihkan ke umrah. Dimana dalam pengawasan ini, BPKH meminta bantuan DPR dan pemerintah bisa melakukan pengawasan kuat. Sehingga ujungnya jemaah tidak boleh kena tipu, tidak boleh jadi korban dan jemaah harus mendapatkan pelayanan terbaik. Sehingga tidak ada lagi dugaan dari jemaah bahwa dana-dana mereka digunakan untuk kepentingan lainnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama (Kemenag), sejak 1 Januari – 10 Maret 2023 total ada 20.632 jemaah yang membatalkan porsi haji reguler atau menarik setoran awalnya. Jika dibandingkan dengan jumlah pendaftaran haji secara nasional pada periode yang sama, yaitu sebesar 47.112 jemaah, maka persentase pembatalan jemaah haji ini mencapai 43,79 persen.
Bila ditinjau per wilayah, Provinsi NTB memiliki persentase pembatalan yang paling tinggi, yaitu 115,70 persen, dimana jumlah pembatalan 995 jemaah lebih tinggi dari pendaftar 860 jemaah. Selanjutnya diikuti Provinsi Sumatera Utara 61,96 persen, Nusa Tenggara Timur 61,54 persen, Sulawesi Selatan 59,21 persen, Kalimantan Selatan 53,51 persen.(DLN)



