KriminalNews

Pura-Pura Ibadah, Pria Asal Gerung Tau-taunya Nyolong Kotak Amal Masjid

Mataram (netlombok)-

Seorang pria berinisial M (65) warga kecamatan Gerung Lombok Barat ini diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan, karena kedapatan mencuri isi kotak amal masjid khaerul Huda Ampenan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menerangkan kejadian pada 14 September 2023 kemarin, berawal dari yang bersangkutan M datang ke TKP dan berpura-pura ibadah dan tidur didalam masjid Khaerul Huda Ampenan. Kemudian mengamati situasi di sekitar masjid, ketika kondisi sepi mulai melancarkan aksinya tersebut.

“Tersangka ini sudah 3 kali melakukan perbuatan yang sama dan baru kali ini ketangkap. Modus berpura-pura sholat, kemudian tidur-tiduran di masjid. Kemudian mengambil kotak amal dan uang yang ada didalamnya,” ungkap Gede Sukarta, Selasa (19/9).

Dalam melancarkan aksinya yang bersangkutan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara menjepit menggunakan lidi. Akibat kejadian tersebut Masjid Khaerul Huda mengalami kerugian sebesar Rp 350.000. Atas kejadian tersebut, pihak masjid langsung melaporkan kejadian tersebut.

“Jadi yang bersangkutan membawa lidi seperti sumpit itu, kemudian dimasukkan ke kotak amal dan mengambil uangnya dengan lidi tersebut, jadi dia di jepit kaya sumpit itu. Kalau dihitung dari perbuatan yang sebelumnya selama tiga kali, kerugian itu Rp 750 ribu. Namun pada saat ditangkap BB ditemukan Rp 350 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan tidak mengetahui adanya kamera pengawas atau cctv di dalam masjid ketika menggasak sejumlah uang didalam kotak amal. Dari hasil mencuri isi kotak amal, uangnya dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya udah pakai beli baju, celana untuk pencurian sebelumnya. Kalau kejadian yang kemarin, katanya belum dipakai uangnya,” ucapnya.

Yang bersangkutan diamankan di daerah Kekalik. Dimana pihak Polsek Ampenan saat menerima laporan tersebut langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan. Dengan barang bukti 1 buah kotak amal Masjid Khaerul Huda dan uang Rp 350 ribu berbagai macam pecahan. Terduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tindak pidana pencurian. (dpi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button