Politik

Ditahan Karena Narkotika, DPRD Lombok Tengah Belum Terima Surat PAW RF

Lombok (netlombok)-

Hingga kini DPRD Loteng belum menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum dewan inisial RF yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

“Belum kita terima (surat PAW, red) dari partainya, kan masih berproses di APH, kita tunggu saja hasilnya,” ungkap Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid di kantor bupati (7/6/2023).

Ia memastikan, pimpinan bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng memiliki tata tertib. Selama masih proses dikepolisian, RF dinonaktifkan keanggotaannya sebagai wakil rakyat. Sebagai bentuk sikap jajaran Dewan Jontlak atas kasus yang menyandung anggotanya.

“Bentuk sikap di dewan, RF tidak bertugas ya karena sedang berada di sana (kepolisian, red) dari 50 orang sekarang 49 anggota,” tambah politisi Gerindra ini.

Sebagai bentuk perhatian pimpinan, ia mendoakan agar RF diberikan kesehatan dalam menjalani kasus tersebut. Kepada partai yang menjadi naungan RF, diakui belum ada komunikasi lebih lanjut.

“Belum ada komunikasi,” singkat Tauhid.

Menyinggung adanya desakan agar seluruh pimpinan dan anggota DPRD Loteng untuk dilakukan tes urine, ditegaskan sangat siap jika ada desakan tersebut.

 “Kami sangat siap,” tukasnya.

Terpisah, Ketua BK DPRD Loteng Legewarman mengaku, tidak ada salahnya dilakukan tes urine kepada semua anggota DPRD Loteng. Lege menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan tes urine kepada semua anggota sebagai syarat mendaftar bakal anggota calon legislatif (bacaleg).

Namun, anggota DPRD Loteng berinisial RF yang ditahan atas dugaan penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu tidak ikut tes urine.

“Kalau RF, kan, tidak mencalonkan diri lagi. Anggota yang lain sudah semua tes urine,” jelas politisi Partai Bulan Bintang ini.

Diakui, pihaknya masih menyelidiki, verifikasi dan klarifikasi terhadap kasus yang menimpa RF sebelum diambil putusan pemecatan atau tidak.

“Lama prosesnya apabila memecat anggota,” tegasnya.

Namun, beda halnya apabila partai yang bersangkutan mengajukan surat pemecatan.

“Kalau partai yang mengajukan, secara otomatis berproses untuk melakukan pergantian antarwaktu atau PAW,” ujarnya. (DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button