Sedang Asik Nyabu di Rumah, Ibu dan Anak Angkat di Sergap Polisi
Mataram (netlombok) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram mengamankan dua orang terduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial RA (29) laki-laki alamat Ampenan dan RF (48) perempaun alamat Ampenan, saat diamankan keduanya tengah asik menggunakan sabu.
Kasat Narkoba Polres Mataram AKP I Made Dimas Widyantara menerangkan dari laporan warga yang merasa terganggu karena salah satu rumah yang terletak di wilayah Kecamatan Gunungsari diduga sebagai tempat transaksi Narkoba. Sehingga dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut, dimana didapati dua orang tersebut dengan barang bukti sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari yang bersangkutan sebanyak 1,2 gram sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, keduanya ini merupakan ibu dan anak angkat,” ujar I Made Dimas Widyantara, saat dihubungi, Rabu (23/8).
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua, termasuk asal barang terlarang yang didapati oleh keduanya. Namun dari pengakuan yang bersangkutan yakni RA, bahwa barang terlarang itu didapati seseorang di Ampenan.
“Dari pengakuan sumber barang dari Ampenan inisial I dan W, sementara masih dalam pengejar kami,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan RA bahwa dirinya baru dua bulan ini memperjual belikan narkotika jenis sabu. Sedangkan peran dua orang berhasil diamankan satres narkoba polres Mataram berbeda, dimana sang ibu hanya sebagai pengguna saja.
“Pengedar anak angkat, ibunya ikut menikmati hasil dan keuntungan sekali jualannya pengakuannya dapat Rp100 ribu,” katanya.
Sementara itu, saat penggeledahan di wilayah Gunungsari, suami dari RF sedang shalat dan tidak mengetahui tentang apa yang dilakukan sang istri sehingga diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
“Untuk pasal disangkakan yakni 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.(MDE)



