Kriminal

Diduga Nipu CPNS, Oknum Jaksa Pidana Khusus Kejati NTB Dijebloskan ke Tahanan

Lombok (netlombok)-

Seorang oknum Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTB berinisial EP ditahan, atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan korbannya lulus seleks Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Beberapa waktu lalu EP telah dilaporkan atas dugaan penipuan tersebut oleh korbannya. Dari pihak Kejati NTB langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan dilakukan pemeriksaan. Saat ini pelaku telah ditahan.

“Pelaku inisial EP, dia telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan menjanjikan kepada beberapa untuk di masukan sebagai pegawai,” ujar Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim, Senin (20/3/2023).

Para korbannya dijanjikan bisa lulus seleksi CPNS di wilayah Kejaksaan dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun untuk bisa lulus seleksi, korbannya dimintain sejumlah uang dengan jumlah cukup besar. Sayangnya, hingga pengumuman kelulusan, nama korbannya tak kunjung ada. Sehingga korbannya melaporkan tindakan tersebut ke Kejati NTB.

“Ada yang dimintai Rp250 juta, ada yang ngasi Rp100 juta, ada Rp60 juta. Itu totalnya Rp756 juta sehingga dari laporan tersebut kita sidik dan pidanakan,” terangnya.

Korbannya dari berbagai wilayah, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Dompu. Dengan korban sebanyak 9 orang dan total kerugian hingga Rp756 juta.

“Sudah dilakukan sejak 2020-2021 (tindak penipuan, red). Pelaku sebagai Jaksa fungsional di Pidana Khusus Kejati NTB,” bebernya.

Ditegaskan, siapapun yang melakukan tindak pidana diruang lingkup Kejaksaan maupun diluar. Pihaknya tetap menindak dengan tegas tanpa pandang bulu. Karena siapa pun yang salah tetap di proses sesuai hukum, termasuk kasus oknum Kejati yang melakukan penipuan tersebut.

“Jadi kita disini Kejaksaan Tinggi tidak ingin disebut tajam keluar, tumpul di dalam. Kita tetap tajam kedalam, tajam keluar. Salah satu contohnya perkara ini dan dilakukan penahanan,” katanya.

Sementara pelaku EP dikenakan pasal 11 dan pasal 12E UU nomer 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button