News

Ini Kata Sekda NTB, Usai Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Pasir Besi di Lotim

Lombok (netlombok)-

Pemeriksaan saksi pada dugaan kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram terus berjalan. Pada Jumat (24/3/2023) Sekda NTB, Lalu Gita Aryadi kembali diperiksa untuk kedua kalinya atas kasus tersebut.

Pemeriksaan Sekda NTB sebagai saksi dilakukan penyidik Kejati dari pukul 09:00 WITA. Kemudian ditunda untuk istirahat shalat Jumat. Lalu dilanjutkan lagi usai shalat Jumat hingga pukul 16:40 WITA.

“Kita Ikuti proses hukum saja,” ujar Lalu Gita Aryadi, temui usai pemeriksaan di Kejati NTB.

Sekda tak banyak bicara dan menjawab pertanyaan wartawan terkait hasil pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi tambang pasir besi tersebut, dan berapa pertanyaan penyidik kepadanya.

“Santai, tidak dihitung berapa banyak (pertanyaan,red). Nanti tanya penyidik (lebih lengkapnya, red),” ucapnya.

Pemeriksaan Sekda NTB dilakukan Kejati NTB sebagai saksi saat ia menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) NTB saat itu.

“Kan itu di koran (sebagai mantan kepala dinas, red),” ujarnya.

Sebelumnya, ia menejelaskan kaitan dengan pemeriksaan atas kasus tersebut. Bahwa prosesnya izin untuk tambang pasir besi kepada PT. AMG berjalan tahun 2011. Saat itu kewenangan masih di kabupaten untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga pada saat itu, terbitlah IUP PT. AMG saat Bupati Lombok Timur dipimpin Sukiman Azmi.

“Makanya waktu itu saya dan pak Sukiman di panggil dan juga pak Ali BD (Mantan Bupati Lotim). Kenapa Ali BD? Karena pada tahun 2014, pak Ali BD menerbitkan IUP relokasi PT. AMG,” terangnya.

Kemudian di 2014, muncul UU nomor 23 tahun 2014, didalamnya mengatur beberapa kewenangan, termasuk tambang, kehutanan, laut dan pesisir menjadi kewenangan provinsi untuk penerbitan izinnya.

Sebelum UU 23 tahun 2014 terbit, dari KPK pun sudah menganalisis tentang IUP ini, sehingga banyak IUP yang di khawatirkan ilegal oleh KPK. Karena itu menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan pengeluaran izim dari kabupaten/kota ke provinsi.

“Mulai 2015 dilakukan proses Clear and Clean (C and C), kemudian dalam proses itu kira-kira sekitar 141 IUP di daerah kita. Setelah di proses C and C, sekitar 60-an itu lolos, termasuk PT AMG. Jadi legalitasnya sah, berlaku 15 tahun dan berakhir 2026,” demikian penjelasan Sekda. (myg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button