Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Kukuhkan Komisaris dan Direktur PT. Tata Tunaq Berkah

Lombok Utara (netlombok.com)-
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tata Tunaq Berkah Kabupaten Lombok Utara.
Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH, bersama Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani menghadiri pengukuhan sekaligus sumpah jabatan Komisaris dan Direktur PT. Tata Tunaq Berkah (Perseroda) Kabupaten Lombok Utara. Bertempat di ruang Vicon kantor Bupati. Rabu, 10 September 2025.
Pejabat baru yang akan di kukuhkan yakni, Juraidin, SH., MH, selaku Direktur dan, Suwandi, SE., M.Ec, selaku Komisaris. PT. Tata Tunaq Berkah adalah perusahaan perseroan daerah (Perseroda) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST.,MT, menyampaikan bahwa kepada jajaran yang baru saja dikukuhkan, saya bersama Bupati melepas tugas ini kepada Bapak sebagai Direktur dan Komisaris.
“Saya yakin di pundak Bapak berdua PT. Tata Tunaq Berkah (Perseroda) ini semakin maju, sebagai mitra Pemda dalam membangun Lombok Utara semakin berkembang”, ucap Wabup.
Lebih lanjut, keberadaan BUMD tidak hanya berfungsi sebagai entitas usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka peluang investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara.
” Dengan adanya kepengurusan baru, pemerintah berharap PT. Tata Tunaq Berkah dapat lebih profesional, transparan, dan mampu menghadirkan terobosan yang membawa dampak positif bagi pembangunan daerah”, ucap Wabup.
Acara pengukuhan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta doa bersama, yang menjadi simbol dengan harapan agar kepengurusan baru PT. Tata Tunaq Berkah dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Lombok Utara.
Masa jabatan Direktur dan Komisaris ditetapkan selama lima tahun, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 3 September 2030.(MYG)



