Mataram (Net Lombok.com) –
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Ruslan Abdul Gani, SH., MH., menegaskan bahwa instansinya tidak mengetahui adanya dugaan kasus penggelapan dana bantuan hibah partai politik (parpol) yang saat ini ramai diperbincangkan.
Menurutnya, penyaluran bantuan hibah parpol di NTB telah dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan data resmi yang dikirim oleh partai politik bersangkutan serta hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Perolehan suaranya berapa yang ditetapkan KPU? Berdasarkan dokumen-dokumen yang diusulkan, seperti surat penetapan suara yang sah. Kemudian parpol membuat proposal dan perjanjian,” ujar Ruslan saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap proposal pengajuan bantuan hibah disertai Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pengurus partai.
“Isinya bahwa jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai peruntukan, maka siap mengembalikan, baik secara administrasi maupun pidana. Artinya, itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah atau Kesbangpoldagri,” tegasnya.
Ruslan menambahkan, jika terjadi dugaan penyalahgunaan dana hibah partai, maka hal itu merupakan urusan internal partai politik.
Pemerintah daerah hanya menyalurkan dana sesuai dengan proposal dan dokumen resmi yang disampaikan. “Di sana ada tanda tangan ketua, ada pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak sesuai dengan peruntukan dana bantuan hibah parpol yang diberikan,” jelasnya.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda NTB itu menegaskan, Bakesbangpoldagri siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum bila dibutuhkan, terutama mengenai mekanisme penyaluran dana hibah partai.
“Jika ada dugaan penyalahgunaan, pemerintah tidak bertanggung jawab. Tapi kami siap memberi keterangan tentang mekanisme penyalurannya,” katanya.
Ruslan menjelaskan, penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri Tahun 2018 mengenai besaran bantuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh dana hibah disalurkan ke rekening resmi partai, bukan ke rekening pribadi pengurus.
“Bendahara Bakesbangpoldagri mengirim bantuan pada parpol bukan ke rekening pribadi, melainkan ke rekening partai. Setelah disalurkan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sepenuhnya berada pada partai bersangkutan,” ungkapnya.
Tahun 2025 ini, terdapat 12 partai politik yang mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi NTB dengan total anggaran sebesar Rp3,5 miliar. (NL)



