Polda NTB Ringkus Pelaku TPPO, Korbannya Tidak Digaji Hingga Patah Tulang
Lombok (Netlombok)-
Satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial ER (38) perempuan alamat Kabupaten Lombok Utara diciduk Direkorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda NTB.
Pelaku ER berperan sebagai sponspor atay agen di NTB yang memberangkatkanPekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB bekerja keluar negeri. Namun posisi penempatan tidak sesuai, bahkan yang menjadi korbannya harus menelan pil pahit lantaran selama bekerja tidak digaji dan mengalami patah tulang.
“Ditreskrimum Polda NTB mengungkap kasus TPPO yang dilaporkan oleh satu korban berinisial MR pada 10 April 2023 lalu. Dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pada 4 Mei 2023,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Rabu (7/7/2023).
Selanjutnya pada 24 Mei 2023 ditingkatkan proses hukum dengan melakukan penyelidikan. Setelah barang bukti cukup, pada 29 Mei 2023 ditetapkan sebagai tersangka satu orang yakni ER dengan dugaan melanggar TPPO yang di atur pada UU No. 21 tahun 2007 dan UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, polda NTB berserta jajaran pada 2023 periode Januari-Juni 2023 sudah berhasil mengungkap 5 kasus TPPO. Diantaranya 2 kasus dengan 8 korban yang bekerja di Turki, kemudian 1 kasus saat ini sedang proses penetapan tersangka dan bisa selesai dalam waktu dekat. Ada juga 1 kasus di tangani oleh polres Sumbawa, dan 1 kasus dengan satu korban yang bekerja di Irak.
“Kasus ini berawal pada Mei 2021. Jadi korban atas nama MR berhubungan dengan saudari ER tersangka yang sekarang ini. Kemudian dijanjikan bekerja di Arab Saudi dengan gaji cukup tinggi sebesar Rp7 juta,” terangnya.
Selain itu, dijanjikan diberikan uang pemberangkatan sebesar Rp3 juta dan uang tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan atau korban. Serta ada juga uang pelunasan hutang sekitar Rp1,5 juta. Sehingga tersangka ER ini mengeluarkan pembiayaan awal kurang lebih Rp4 juta kepada korban.
“Inilah salah satu modus para tersangka perekrut pekerja migran yang akan di berangkatan dengan janji bekerja di tempat tempat favorit dan gaji yang fantastis dana imbalan sebelum pemberangkatan,” bebernya.
Pada Juni 2021 korban MR dibawa oleh tersangka ER untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Sumbawa. Ketika di Sumbawa korban bertemu dengan tersangka lainnya berinisial SR. Dimana SR juga termasuk sebagai tersangka pada kasus TPPO yang diungkap Polda NTB.
“Namun informasi terakhir yang bersangkutan (SR) meninggal dunia. Ini sedang kita lacak posisi terakhir, termasuk keterangan kepala desa setempat apakah betul meninggal dunia atau memang ada alasan lain,” ucapnya.
Kemudian setelah korban bertemu dengan SR yang berada di Sumbawa. Tersangka ini ini berkoordinasi langsung dengan agen yang berada di Irak, negara yang menjadi tujuan korban dipekerjakan. Padahal sebelumnya dijanjikan bekerja di Arab Saudi. Sekitar 17 Oktober 2021 korban diberangkatkan ke negara tujuan, namun sebelum berangkat korban ditampung selama 5 hari di salah satu hotel di Jakarta.
“Korban waktu itu di pekerjakan di beberapa majikan, sempat berpindah-pindah selama kurang lebih 10 bulan dan korban tidak digaji oleh beberapa majikan itu. Kemudiandi Juli 2022 korban MR mencoba kabur dari majikan. Ketika proses kabur korban dari majikannya korban mengalami patah kaki,” jelasnya.
Setelah itu majikannya mengembalikan korban ke agen yang ada di Irak yakni AM. Disela-sela penahan, korban MR secara diam-diam menghubungi KBRI dan oleh KBRI di Irak di jemput dan korban berada dibawah perlindungan KBRI Irak. Kepolisian negara Irak telah memproses saudari AM pelaku perdagangan orang yang ada di Irak oleh kepolisian Irak.
“Setelah proses persidangan di selesai. Saudari MR dikembalikan ke Indonesia pada 3 febuari 2023. Pada 6 febuari 2023 korban MR kembali ke NTB,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap kasus TPPO dengan tersangkan ER, yaitu passpor atas nama korban yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Dua lembar boarding pass Jakarta-Dubai, satu lembar boarding pasa Doha-Cengkareng, satu tiket pesawat Jakarta-Lombok. Dan satu lembar e visa wilayah Kurdistan, Irak.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ER menerima sejumlah uang dari tersangka SR yang infonya meninggal dunia. Tapi kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” katanya.
Sementara itu, terhadap para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (MYG)



