BP2MI Kerjasama dengan Kemenkumham Cegah PMI Non Prosuderal
Lombok (netlombok) –
Maraknya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural asal NTB ke luar negeri khususnya wilayah Timur Tengah masih cukup tinggi dapat ditandai dari 41% pengaduan yang diterima oleh BP3MI NTB merupakan permasalahan terkait pencegahan dan 25% terkait deportasi. Oleh karena itu diperlukan optimalisasi pencegahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural melalui pendekatan kepada masyarakat yang lebih luas berupa sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Sinergi dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan Ham NTB dilakukan guna mendekatkan diri dengan masyarakat dalam hal pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dan layanan keimigrasian telah dilakukan 2 kali berturut-turut di dua tempat yang berbeda yakni pada hari Senin, 7 Agustus 2023 diselenggarakan oleh Kanwil Hukum dan HAM NTB di Hotel Golden Palace mataram yang dihadiri oleh 30 orang yang terdiri dari Camat, dan Kepala desa di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

Kemudian kegiatan kedua dilaksanakan, Selasa (8/8/2023) diselenggrakan oleh Prodi Hubungan Internasional Universitas Mataram melalui program Muda Mengabdi di Kantor Desa Padamara Kab. Lombok Timur yang dihadiri oleh 35 orang peserta yang terdiri dari Kepala desa, Perangkat Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, serta para Kader desa.
“Yang perlu diingat bahwa Skema Penempatan ini ada 5. Yakni Private to Private (P to P), Governmet to Government (G to G), Government to Private (G to P), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), dan Mandiri,” tutur Kepala BP3MI NTB.
Dalam sosialisasi Migrasi Aman tentang tata cara bekerja ke luar negeri. Untuk skema P to P, perlu dilakukan pengecekan apakah P3MI tersebut memiliki Job tertentu ke negara tertentu seperti yang dijanjikan dengan cara menanyakan apakah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut memiliki Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau langsung cek melalui siskop2mi.
“Yang bisa menempatkan Pekerja Migran Indonesia hanya negara melalui BP2MI dan Perusahaan berijin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Orang Perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Naga.
Disambung dengan materi undang – undang keimigrasian termasuk tata cara pengurusan paspor oleh Wely, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan Ham Prov NTB dan Samsu Rizal, Kepala Bidang Perijinan dan Informasi Keimigrasian menyampaikan materi Penerbitan Paspor Bagi Pekerja Migran Indonesia khususnya bagi yang baru pertama kali bekerja ke Luar Negeri dapat mengurus paspor secara gratis.
Dengan diadakannya sosialisasi Sinergi Bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan Ham NTB ini diharapkan mampu memberikan informasi yang terintegrasi bagi masyarakat luas melalui perangkat desa terkait migrasi aman bagaimana bekerja ke luar negeri secara legal.
BP3MI NTB dan Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan Ham Prov NTB berkomitmen untuk bersinergi dalam melaksanakan pencegahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural asal NTB melalui sosialisasi kepada masyarakat hingga ke desa-desa dan telah mentargetkan setidaknya 10 desa dalam kegiatan tersebut.



