Headline

Marak Peredaran Narkotika Mengarah Prostitusi Anak

Mataram (netlombok)-

Peredaran narkotika di NTB menjadi atensi semua pihak, terutama pihak kepolisian. Mengingat NTB menjadi sasaran empuk dalam peredaran narkotika, masih adanya peredaran narkotika di wilayah NTB berdampak terhadap prostitusi anak, seperti yang terjadi di Lombok Utara.

Beberapa waktu lalu ramai soal banyaknya anak-anak yang open BO (Booking Out). Hal tersebut menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, bahkan ada 4 anak pelajar SMP dan SMA telah diamankan untuk berikan penanganan terkait dengan persoalan tersebut. Pasalnya, anak usia pelajar seharusnya tidak terlibat dan tidak melakukan hal itu.

“Saya melihat pada satu titik peredaran narkotika. Peredaran narkotika yang dulu awalnya di Gili, sekarang nyebrang juga di wilayah Tanjung, Pemenang, yang cukup banyak. Itu yang saya pikir berdampak, kemudian ke prostitusi (anak,red),” ungkap Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Joko Jumadi, Rabu (24/1/2024).

Joko menyebutkan, dulunya prostitusi itu di Gili sebagai tempat eksekusi bahkan jarang ditemukan sebagai tempat transaksi. Tetapi sekarang ini ada pergeseran tempat eksekusinya di beberapa wilayah di Lombok Utara. “Titik temunya di lapangan Tanjung, kemudian nanti eksekusinya di beberapa titik, baik itu di kos-kosan atau tempat penginapan lainnya,” ujarnya.

Namun yang menjadi perhatian adalah mengapa peristiwa itu bisa terjadi. Hal itu harus lebih digali pemerintah. Apalagi sangat dikejutkan melihat di Gili dengan maraknya peredaran mushroom (magic mushroom) yang dijual secara terbuka dan menjadi menu di beberapa bar di pinggir pantai.

“Saya agak heran, kok kemudian ini jual bebas. Tidak ada upaya sedikit pun. Oke lah, kalau kemudian tidak bisa melakukan upaya represif, paling tidak ada upaya edukatif secara pelan pelan. Oke lah, jualan mushroom. Tapi jangan kemudian terang-terangan dijadikan menu,” bebernya.

Menurutnya, dalam kondisi seperti ini harus ada upaya untuk melakukan pencegahan, paling tidak mengurangi jika tidak bisa memberantas. Jangan sampai kemudian apa yang disampaikan oleh media luar pada tahun 2015 yang menyampaikan bahwa ada surga narkotika di Lombok.

“Kalau kita tidak melakukan upaya pencegahan atau mengurangi pasti akan tetap menjadi surga narkotika. Minimal melarang (menjual,red) mushroom itu, ada banner-banner edukasi sekitar Gili. Jangan cap bahwa kita menjadi surga narkotika tetap nempel. Karena kita tidak melakukan upaya-upaya untuk mencegah,” jelasnya.

Diakui memang harus ada aparat juga terlibat, hanya saja problemnya memang sering kali aparat ini berkacamata kuda. Artinya ketika ada prostitusi anak beranggapan prostitusi biasa. Padahal prostitusi biasa itu kalau perempuannya dewasa. Bahkan, dalam kasus prostitusi itu yang kena hanya germonya, sedangkan pemakai jasa tidak.

“Padahal kalau kita lihat prostitusi anak, maka sebenarnya yang telah terjadi, tindak pidana persetubuhan anak. Saya berharap kalau memang ada kasus prostitusi yang melibatkan anak, aparat penegak hukum bisa menerapkan pasal 81 undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, dimana pelakunya harus dikenakan sebagai pelaku persetubuhan anak. Bukan sebagai pemakai jasa prostitusi sehingga tidak dikenakan hukuman. Padahal dalam UU Perlindungan anak pemakai jasa bisa dikenakan.

“Ini yang tidak ada, sehingga menjamur dimana-mana. Apalagi yang berbasis online ini yang kita susah. Mataram kita tidak tau dimana ada prostitusi, masih mending dulu ada pasar beras, spa dan lainnya. Bisa langsung ketahuan, setelah itu muncul ada spa dan seterusnya,” terangnya.

Dalam hal ini harusnya, mau tidak mau harus ada tindak tegas oleh pemerintah tempat-tempat yang menjadi lokasi prostitusi. Selama ini, hanya dilakukan razia saja, setelahnya tidak ada tindakan dan dibiarkan begitu saja. “Tinggal mau serius atau tidak mengentas prostitusi ini,” katanya. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button