Kecanduan Bermain Trading, Seorang Pria di Lotim Gelapkan Dana Rp149 Juta
Lombok (netlombok)-
Seorang pria inisial AH (26) asal Lombok Timur diciduk Sat Reskrim Polresta Mataram, karena melakukan tindak pidana penggelapan sebesar Rp149 juta. Modusnya bermain trading melalui bursa crypto dan dijanjikan mendapatkan profit mingguan dari menginvestasikan sejumlah uang.
“Jadi yang bersangkutan mendapat informasi dari temannya bahwa kegiatan trading ini menguntungkan, sehingga dia tawarkan ke orang lain. Dan dia ini yang mainkan, tapi kalah. Tidak bisa mengembalikan uang itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa, Selasa (16/5/2023).
Dijelaskan, awalnya korban BH ini dikenalkan oleh rekannya yang juga sekaligus korban daro AH. Dimana rekan korban ini menjelaskan bahwa memiliki kenalan yang dapat memberikanya profit mingguan dengan cara menitipkam sejumlah uang di yang bersangkutan AH. Nantinya akan di tradingkan oleh AH di bursa crypto.
“Merasa mulai tertarik korban pun sepakat bertemu dengan yang bersangkutan di salah satu cafe di kota Mataram, untuk dijelaskan sekaligus pratik bermain trading secara langsung,” terangnya.
Pada saat itu yang bersangkutan menujukkan kepada korban yang semulanya uang Rp9 juta setelah ditradingkan menjadi Rp12 juta. Akhirnya korban pun tertarik dengan penjelasan yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan juga menyakinkan korban, bahwa AH pernah membantu sesorang dengan bermain trading dan orang itu dapat melunasi hutangnya.
“Yang bersangkutan menjanjikan korban dengan modal yang diberikan sebesar Rp149 juta akan mendapat keuntungan setiap minggu, dan akan ditransfer dalam jangka waktu 3 bulam akan menjadi senilai Rp300 juta lebih,” jelasnya.
Namun jangankan mendapatkan keuntungan, modal yang dimiliki korban tidak juga dikembalikan. Bahkan korban sebelumnya sudah mengkonfirmasi ke terduga pelaku. Tetapi yang bersangkut memblokir nomer korban.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain trading. Tapi ketika bermain kalah, dia main lagi sampai habis uangnya,” katanya.
Sementara itu, yang bersangkutan dikenakan pasal 378 arau 37 KHUP Penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.
Sebagai informasi, bermain trading merupakan konsep ekonomi dasar yang meliputi kegiatan jual beli barang dan jasa. Keuntungan dari aktivitas trading didapat dari kompensasi yang dibayarkan seorang pembeli pada penjual, atau pertukaran barang maupun jasa antara dua pihak. (MYG)



