Headline

Bawa Sabu Bernilai Miliaran, Pria Asal Lotim Terancam Hukuman Mati

Lombok (netlombok) –

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengamankan seorang pemuda inisial DA alias D laki-laki (27) asal Kecamatan Masbagik, kabupaten Lombok Timur.

Berawal dari laporan masyarakat tentang  adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke alamat pelaku. Sabu senilai miliaran rupiah tersebut siap diedarkan di wilayah NTB.

Pelaku  ditangkap pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 14:00 wita oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB di tempat tinggal pelaku di kecamatan Masbagik Lombok Timur.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.882,70 gram atau 1,8 Kg yang dibungkus dengan plastik transparan.

“Dua hari sebelum penangkapan, tersangka telah menerima pengiriman sabu sejumlah 2,5 kg. Setelah kita lakukan penangkapan itu ditemukan 1,8 Kg. Kemudian berdasarkan keterangan pelaku 700 gram sudah diedarkan, ada ke Sumbawa dan Wilayah Lombok,” ujar Diresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Kamis (20/7/2023).

Barang terlarang yang diamankan dari pelaku merupakan pemesan yang ketiga kali dilakukan oleh pelaku. Setiap kali pemesanan dalam jumlah bervariasi setiap kali memesan. Namun sempat tidak terpantau oleh petugas, tetapi yang ketiga kali ini berhasil dilakukan pengungkapan.

“Jadi tersangka DA dia sudah ketiga kalinya menerima barang, jumlah narkotika jenis sabunya bervariasi, ada terima 2 Kg, 1,5 Kg dan ketiga ini yang tinggi sekali keinginannya 3 Kg. Namun yang terkirim sebanyak 2,5 Kg,” terangnya.

Narkotika jenis sabu yang diterima oleh pelaku memang cukup banyak jumlahnya hingga kiloan setiap kali diterima dari orang yang mengirimi pelaku. Nilainya mencapai miliaran rupiah jika terjual seluruhnya.

“Harga jual 100 gram senilai Rp100 juta dan 1 gram senilai Rp1 juta. Itu yang fantastis 1,8 Kg (barang bukti yang diamankan,red),” ucapnya.

“Pada tersangka kita terapkan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Banyaknya pengungkapan pelaku narkotika yang dilakukan tim opsnal Dit Narkoba Polda NTB hingga pertengahan tahun 2023.

Pihaknya sudah berulang kali melakukan pencegahan agar tidak banyak yang menjadi korban. Karena barang terlarang tersebut dapat merusak masa depan, terutama anak-anak muda.

“Harapannya bahwa masyarakat itu paham, bahwa narkotika itu benar-benar dikatakan terlarang dan bisa merusak orang yang mengkonsumsinya. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan terhadap putra putrinya oleh para orang tua agar tidak terjerumus,” imbuhnya. (MDE)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button