Mataram (netlombok.com)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTB membayarkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pesertanya yang meninggal dunia. Santunan diserahkan kepada Said, ahli waris almarhumah Dabiah Abdawiah yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Desa Sepi, Sekotong, Lombok Barat. Santunan JKM tersebut diserahkan secara simbolis oleh perwakilan karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB dan didampingi oleh agen Perisai.
Almarhumah Dabiah Abdawiah merupakan seorang pedagang sembako yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Ahli waris mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Saya bersyukur almarhumah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga santunan ini dapat membantu pembiayaan kematian. Proses pengajuan klaimnya juga lancar dan tidak ada kendala,” ungkap Said.
Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Boby menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut ia mengatakan, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya. “Disinilah manfaat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya,” imbuh Boby.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per orang per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
BPJS Ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan Undang-Undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. (DLN)



