Headline

Organda NTB Minta “Odong-odong” Ditertibkan

Lombok (netlombok)-

Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB mendesak aparat dan otoritas untuk menertibkan transportasi wisata malam yang belakangan makin banyak beroperasi, yaitu odong-odong.

Odong-odong ini cukup banyak bermunculan, di Kota Mataram, pun di kabupaten/kota lainnya. Organda merasa kehadiran odong-odong ini cukup mengganggu lalu lintas umum dan dikategorikan beroperasi secara illegal serta tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Ketua DPD Organda Provinsi NTB, Junaidi Kasum di kantornya, Kamis (6/7) kemarin menegaskan, para pengusaha transportasi umum di NTB meresa resah. Sehingga DPD Organda NTB meminta pihak terkait melakukan penertiban agar tidak muncul persoalan sosial dikemudian.

Junaidi Kasum menyebutkan, bahwa pertama, odong-odong ini secara ketertiban transportasi itu mengganggu lalu lintas. Kedua odong-odong secara aturan baik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) maupun aturan lainnya tidak ada yang membolehkan mereka beroperasi di jalan.

“Lain halnya dengan jika ditempat wisatawa, tidak menjadi persoalan. Teman-teman pengusaha memberikan masukan kepada DPD Organda agar ini (odong-odong) segera ditertibkan,” kata JK, panggilan akrabnya.

Penertiban persoalan odong-odong masuk dalam wilayah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Nantinya dilihat apakah memiliki izin atau tidak. Yang jelas, tambah JK, odong-odong ini tidak boleh berizin, karena memang tidak ada aturannya.

“Dirlantas Polda NTB harus melalukan penertiban. Kami dalam wakti dekat akan bersurat kepada bapak Dirlantas Polda NTB untuk melakukan penertiban. Karena kita menganggap mengganggu lalu lintas umum,” tuturnya.

Ditambahkan, odong-odong mengganggu ketertiban karena beroperasinya di jalan raya di tengah kota. Selain itu, kendaraan-kendaraan yang digunakan adalah kendaraan yang sudah tidak laik dioperasikan secara normal, atau disebutnya sebagai kendaraan tua. Baik roda empat, maupun roda dua.

Cukup hanya dengan memodifikasi tampilan, agar menarik perhatian masyarakat untuk naik. Dari sisi keamanan, tentu rawan memicu kecelakaan jika kendaraan yang digunakan tak lain jalan. Demikian juga pengemudinya, tidak jelas lisensi mengemudinya. Apakah menggunakan SIM A, atau SIM C. karena tidak jelas wujud kendaraannya.

“Ada menggunakan motor, tapi tampilan odong-odongnya seperti kendaraan roda 4. Bagaimana itu. Lalu, kalau terjadi apa-apa, apa ada asuransinya,” tanyanya.

Karena itulah, tegas Organda agar odong-odong ini segera ditertibkan. Sebelum jumlahnya semakin banyak dan tidak bisa dikendalika.

“Saya berharap agar teman-teman jangan melalukan hal-hal yang tidak diinginkan dulu. Kita akan bangun komunikasi dengan pemerintah setempat. Termasuk pihak yang terlibat dalam hal penertiban itu,” pungkasnya.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button