Petani Tembakau Tak Boleh Terima Pupuk Subsidi
Lombok (netlombok)-
SVP Penjualan Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia diperuntukkan kepada petani telah memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Ia juga menghimbau kepada petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat menebus di kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani petani/kelompok tani setempat. Adapun pupuk yang masih mendapatkan alokasi subsidi adalah urea dan NPK.
“Perlu diketahui juga, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditassaja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah,bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi” ungkap Yusri saat melakukan sidak pupuk subsidi di Pelabuhan Lembar, Jumat, 10 Februari 2023.
Dengan melihat kondisi stok dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi, Yusri memastikan bahwa Pupuk Indonesia selaku produsen telah memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Permasalahan pupuk bersubsidi seperti isu kelangkaan yang saat ini sering terjadi adalah berasal dari petani/kelompok tani di luar komoditas tanaman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta berkurangnya jenis pupuk bersubsidi. Komoditi tanaman yang sebelumnya mendapatkan subsidi kurang lebih ada 70 komoditi, saat ini hanya ada 9 komoditi.
Selain itu, Pupuk subsidi saat ini hanya ada 2 (dua) jenis yaitu Pupuk Urea dan NPK dari yang sebelumnya ada 6 jenis pupuk,” lanjutnya.
Oleh karena itu, khususnya di NTB sebagai salah satu penghasil tembakau di Indonesia, berdasar aturan bahwa tembakau bukan merupakan komoditi yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Sebagai contoh, Pupuk ZA dan SP-36 yang sebelumnya disubsidi merupakan pupuk yang sering digunakan petani tembakau di NTB. Berdasarkan aturan, saat ini selain tembakau bukan merupakan komoditi tanaman yang disubsidi, juga pupuk ZA dan SP-36 tahun 2023 tidak termasuk dalam pupuk bersubsidi, ini penting kita ketahui Bersama,” tutupnya.
Selain isu komoditi dan jenis pupuk, NTB yang merupakan penghasil jagung khususnya di Pulau Sumbawa, banyak tanaman jagung yang ditanam di lahan dengan kemiringan lebih dari 30 derajat. Sesuai dengan aturan dan kebijakan Pemeribntah setempat, tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
“Meski jagung termasuk komoditi yang disubsidi, tapi ada case spesifik di Pulau Sumbawa petani di kemiringan lahan lebih dari 30 derajat tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,” demikian Yusri.(DLN)



