Polda NTB Tangkap Pembawa 9,5 Kilo Ganja di Dalam Jeriken Kecap dari Aceh

Lombok (netlombok)-
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengamankan seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pidi Aceh.Lantaran terciduk membawa ganja seberat 9,5 kg yang disembunyikan didalam dua jeriken berisikan kecap asin.
Ditresnarkoba Polda Kombes Pol Dedy Supriadi menerangkan pada 4 April 2023 di pelabuhan Lembar, dilakukan pengamanan terhadap seorang perempuan berinisial S (37) berasal dari kabupaten Pidi Aceh.
Pengukapan tersangka ketika dilakukan razia bersama dengan Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat dan Polsek KP3 Lembar.
Razia rutin ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perbedaan masuknya narkotika baik ganja maupun sabu ke Lombok ataupun Sumbawa.
“Tersangka S yang dari kabupaten Pidi Aceh, dia dikendalikan oleh seseorang yang masih kita lakukan pendalaman saat ini, karena letaknya di daerah Sumatera,” ungkap Dedy Supriadi, Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku S, dirinya mau melakukan pekerjaan tersebut. Lantaran terdesak dengan kebutuhan keluarga. Apalagi diiming-imingi bayaran yang cukup besar.
Ibu dengan 4 orang anak ini saat diinterogasi Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, sempat menitikkan air mata. Lantaran dirinya tidak mengetahui langkahnya akan berakhir di Kepolisian.
“Pasti sedih, Karena dia di iming-iming uang Rp 20 juta ketika sampai pada pemesanannya. Tadi biaya transportasinya baru diberikan senilai Rp4 juta,” ungkapnya.
Proses penangkapan pelaku S, yang bersangkutan Berasal dari kabupaten Pidi Aceh, saat itu sedang membawa dua jeriken. Dimana tersangka berupaya mengelabui petugas.
Dua jeriken yang dibawanya berisikan kecap asin, namun didalam tersembunyi kantong plastik berisi ganja. Rencananya barang tersebut akan di transaksikan di daerah Lombok.
“Kalau dari sisi penyiapan barang bukti, narkotika ganja S ini tidak mengetahui. Tapi dugaan kami dari penyidik, bahwa jeriken yang tadi kelihatan masih sempurna. Kemudian diisi menggunakan plastik, setelah plastik masuk ke dalam derijen baru diisi dengan ganja,” terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan beratnya sesuai dengan yang ditentukan yakni 5 Kg satu jeriken. Kemudian di ikat plastik tersebut, setelah itu dimasukkan diberikan cairan kecap asin. Sehingga jika terlihat secara sekilas maka tidak terlihat narkotika di dalamnya.
“Itu saya yakini untuk mengelabui petugas. Pada saat dibuka petugas dilihat memang kecap kemudian dituangkan sedikit kok terlihat ada bungkusan didalamnya,” ungkapnya.
Atas kecurigaan tersebut maka oleh penyidik atau petuga dilakukan penyayatan jeriken tersebut. Kemudian dikeluarkan cairannya setelah itu baru dibuka bungkusanya ternyata isinya ganja.
“Dia kurir, total isi jeriken 9,5 kg setelah kita cek kembali. Untuk pemesanannya kita harus mendalami ke daerah Sumatera, karena dia yang pengendalinya, dia tau siapa pemesanannya. Tapi kita belum bisa meraba kesana,” katanya.
Pelaku S sendiri baru pertama kali menjadi kurir pengiriman barang haram tersebut. Dirinya membawa barang tersebut dari Kabupaten Pidi menuju Lombok menggunakan kapal, dan menghabiskan waktu hingga 7 hari selama perjalanan.
“Jadi dua jeriken ini dilakukan pengirimannya oleh tersangka S dari perjalanan Kabupaten Pidi dan tiba di Lombok selama 7 hari, dengan menggunakan bus antar provinsi yang ada pemberangkatan ke Lombok,” jelasnya.
Sementara itu, memang ada beberapa hambatan untuk mengungkap pidana narkotika ini. Karana transaksi narkotika ini sistem sel, saat tertangkap baru bisa diketahui oleh sang pesuruh.
“Itu kadang kesulitan tapi kita terus melakukan pendalaman. Saat ini, S dikenakan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Narkotika,” pungkasnya. (MYG)



