Ekonomi

Woww! Pencairan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB Mencapai 142,9 Miliar

Lombok (netlombok)-

Belum genap satu semester di tahun 2023 ini, BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek sudah mengucurkan manfaat kepesertaan mencapai Rp142,9 miliar lebih di Wilayah NTB.

Nilai yang cukup besar ini dikucurkan sebagai manfaat kepesertaan dari beberapa program. Diantaranya, program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan saat menyalurkan paket sembako kepada unsur-unsur serikat pekerja, Senin (8/5/2023) merinci, sejak Januari-awal Mei 2023 ini, pengajuan klaim dari peserta program JHT sudah direalisasikan sebesar Rp133.176.300.720.

JKK direalisasikan sebesar Rp2.664.271.450.  JKM sebesar Rp4.824.500.000.  dan JP sebesar Rp2.253.113.294. sehingga total seluruhnya yang sudah dicairkan manfaat kepesertaan ini oleh BPJS NTB sebesar Rp142.918.185.464.

Boby merinci, manfaat JHT diterima oleh 10.237 peserta. Manfaat JKK kepada 58 peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian untuk program JKM kepada 101 ahli waris.  Dan jaminan pensiun diterima oleh 222 peserta.

Untuk beasiswa pendidikan, BPJS Ketenegakerjaan sudah menyalurkan kepada 156 orang anak (ahli waris) untuk berbagai jenjang pendidikan.

Nilai yang dikucurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini tidak kalah dibanding dengan manfaat investasi lain yang ada di provinsi ini. Boby mengatakan, dengan manfaat yang dikucurkan terbesar adalah program JHT, masyarakat dapat memanfaatkan dana yang diterima untuk berwirausaha agar mereka tetap produktif.

“Bisa buat warung, usaha lain, petani bisa beli pupuk, bisa beli motor untuk menunjang perekonomian. Saya sudah lapor ke Setda NTB Masih banyak yang ngantri karena pengajuan klaim lewat online. Bayangkan, antrean sampai tanggal 15 Mei ini sudah harus kita bayar sekarang. Sudah sampai ndak pada tidur karyawan untuk melayani kalaim yang masuk.,” ujarnya.

Boby menambahkan, jika berbicara bisnis, atau untung rugi, tentu manfaat kepesertaan yang sudah disalurkan ini sangat jauh dibanding premi yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang hanya Rp16.800 per orang per bulan.

“Tapi kan negara tidak bicara untung rugi. Rakyat bisa terproteksi, terlindungi, dan mendapat manfaat untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Karena itu, rugi bagi pekerja formal maupun informal yang belum terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan manfaat yang diterima ini, diharapkan peserta tidak menyalahgunakan dana yang diterima untuk kepentingan konsumtif.

“Salah sekali kalau manfaat yang diterima disalah gunakan,” ujarnya.

Boby menambahkan, dengan manfaat kepesertaan yang diterima, diharapkan dapat menggerakkan ekonomi daerah. peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga tidak mengeluarkan biaya untuk pengobatan, demikian juga pendidikan. Sehingga peserta bisa terhindar dari miskin ekstrem.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button