Anggota DPRD NTB juga Setuju Wacana Sekali Haji untuk Memangkas Antrean
Mataram (netlombok)-
Wacana larangan berhaji lebih dari sekali untuk masyarakat yang sudah melaksanakan ibadah haji dirasa akan mampu memangkas antrian berhaji. Antusias masyarakat Indonesia, terutama NTB untuk menunaikan inbadah haji cukup tinggi, namun terkendala panjangnya masa tunggu.
Anggota DPRD NTB Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan H. Bohari Muslim menyambut baik dengan wacana dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Karena memang untuk daftar tunggu di NTB bagi calon jemaah haji hingga 34 tahun. Kalau itu dibiarkan, bisa saja tahun mendatang hingga 50 tahun.
“Saya sangat setuju dengan wacana itu, di Lombok Timur yang saya lihat cukup signifikan orang akan daftar haji dengan harga tembakau yang naik ini mungkin orang akan berbondong-bondong daftar,” kata H. Bohari Muslim, Selasa (29/8).
Daftar tunggu yang cukup panjang ini harus menjadi pertimbangan. Pasalnya jika saja calon jemaah haji yang mendaftar pada usia 40 tahun, maka dia akan mendapatkan di usia 74 tahun dengan rentan waktu 34 tahun tersebut. Untuk itu perlunya pemerintah mengkaji lebih dalam wacana berhaji hanya satu kali dan seperti apa regulasinya nantinya.
“Ini pemerintah juga membuka travel umroh dan sebagainya bisa juga jalur itu kita pakai bagi masyarakat yang pernah menunaikan ibadah haji. Tapi ada regulasi yang kita tertibkan sama pak effendi, bagi masyarakat yang pernah naik haji, tapi masuk daftar tunggu 34 tahun bagaimana mengembalikan uang dan sebagainya,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, supaya tidak menjadi perhitungan di masyarakat. Apalagi dengan daftar tunggu hingga 34 tahun, maka memungkinkan saja mereka berpikir berhaji di usia yang begitu tua.
“Haji itu kan ibadah fisik, kalau tubuh kita tidak kuat bagaimana kita melaksanakan haji. Jutaan orang disana, sementara fisik kita tidak kuat,” ucapnya.
Menurutnya dengan wacana berhaji satu kali ini merupakan terobosan-terobosan yang baik masyarakat dan negara. Sehingga ada rasa keadilan didalamnya, artinya mereka yang belum mendapat giliran untuk berangkat, bisa berangkat lebih cepat.
“Ini terobosan baru (wacana haji hanya satu kali,red) kalau ada regulasi seperti itu. Jadi masyarakat yang belum berangkat dikasih kesempatan buat pergi,” jelasnya.
Semenatar itu, wacana larangan haji lebih dari satu kali dipaparkan oleh Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (25/8) dengan mempertimbangkan data penyelenggaraan haji 2023. Dimana menunjukkan sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sementara jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas lansia. Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai resiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jemaah haji bukan lansia.(MYG)



