HeadlineNewsPolitik

Pemilu 2024, Kepala Bakesbangpoldagri NTB Ingatkan ASN, TNI dan Polri Harus Netral

Mataram (Net Lombok) –

Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah di depan mata. Masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kebebasan untuk memilih calon wakil rakyat yang akan mewakilinya pada pemilu mendatang, termasuk bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., jajaran ASN, termasuk anggota TNI dan Polri harus netral. Mereka tidak boleh memihak pada salah satu calon.

‘’Dalam menjaga integritas dan profesionalisme, ASN, TNI, Polri harus netral. Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap ASN tidak boleh memihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak mana pun, sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014,’’ ujarnya saat menjadi narasumber pada Dialog Publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Bali Nusa Tenggara  dengan Tema “NTB Sebagai Sentral Pemilu Damai, Mempertegas Netralitas ASN, TNI dan Polridi Tuwa Kawa Coffee, Selasa, 26 Desember 2023 malam. 

Menurutnya, netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI dan Polri dalam pemilu. Anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk pemilihan legislatif, DPD, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah. Sementara ASN berhak untuk memilih, namun dilarang untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kekuatan politik yang menjadi kontestan pemilu. Termasuk dilarang ikut kampanye dengan menggunakan atribut ASN atau menghadiri acara partai politik (parpol).

Setiap ASN, ujarnya, memiliki peran sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam pembangunan nasional. ‘’Untuk itu setiap pengawas harus kompeten dalam menjadi pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,’’ tegasnya.

Adapun hal-hal yang dilarang terhadap ASN, TNI dan Polri pada pelaksanaan pemilu.

1. Kampanye dan sosialisasi media sosial.

2. Menghadiri deklarasi calon peserta pemilu.

3. Ikrar sebagai panitia pelaksana kampanye

4.  Ikut kampanye dengan atribut ASN, menghadiri acara parpol.

5. Menghadiri penyerahan dukungan partai politik kandidat pemilu.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang).

7. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

8. Memberikan dukungan kepada calon legislatif, calon independen kepala daerah dengan menyerahkan KTP dan bentuk kaidah netral lainnya.

Mantan Kepala Biro Hukum Setda NTB ini juga menegaskan, landasan netralitas tentang ASN telah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 9 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1). Begitu juga netralitas ASN dari sisi kode etik dan dari sisi disiplin ASN diatur di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Pada pasal 5 huruf (N) mengatakan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon DPRI, DPD, DPRD.

Di samping peraturan-peraturan tersebut di atas tentang netralitas ASN juga diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 2 huruf (F), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1). Termasuk pada pasal 2 huruf (F) mengenai penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Sementara pada Pasal 9 ayat (2),  ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (IMB)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button