Kriminal

Ambil ATM Secara Diam-diam, Pria Asal Bima Diciduk Polisi di Mataram

Mataram (Netlombok)- Seorang pria berinisial DS (29), warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sandubaya atas dugaan tindak pidana pencurian. DS ditangkap pada Minggu (7/12/2025) setelah melakukan aksi pencurian Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban di Rumah Singgah Senja, Mataram.

Kepala Polsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto , menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Suharno, pada 5 Desember 2025. ​”Kejadian bermula ketika terduga pelaku, DS, menitipkan kartu ATM kepada seorang saksi, Agung, untuk diserahkan kepada korban. Korban terkejut karena merasa tidak pernah kehilangan atau memberikan ATM-nya kepada siapapun,” ungkapnya, Senin (8/12).

Korban yang curiga kemudian melakukan pengecekan saldo dan mendapati uangnya sebesar Rp3.750.000 telah raib dari rekening. Korban lantas segera melaporkan kerugian tersebut ke Polsek Sandubaya.​​Berdasarkan penyelidikan cepat oleh Tim Opsnal, terungkap bahwa DS dan korban, yang sama-sama berasal dari Bima, namun tidak saling mengenal. “Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil ATM korban dari dalam tas tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian menarik uang tunai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil mengamankan DS beserta sejumlah barang bukti terkait. Namun, dari total dana yang diambil, polisi hanya menemukan sisa uang tunai sebesar Rp650.000. ​Atas perbuatannya, DS kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga, terutama kartu ATM dan informasi pribadi, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa,” pungkasnya. (RHS) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button