Penulis : Gusti Ngurah Sandiana, CFP
Sukuk Ritel (SR) adalah surat berharga yang menjadi produk investasi bagi Warga Negara Indonesia, dimana Sukuk Ritel digunakan sebagai instrumen Pembiayaan APBN, dan digunakan untuk Pembangunan infrastruktur negeri yang berdampak untuk menggerakkan ekonomi masyarakat luas. Sebagaimana kita ketahui dalam APBN 2023 terdapat defisit 2,84 % PDB atau Rp 598.2 Triliun Rupiah, dimana target Pendapatan Negara dari Perpanjakan sebesar Rp2.021,2 Triliun PNBP Rp441,4 Triliun.
Sedangkan Belanja Negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp2.246,5Triliun dan TKD Rp814 Triliun. Atas defisit yang terjadi maka Sukuk Ritel (Sukuk Negara) digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan APBN.
Selain untuk membiayai defisit APBN Sukuk juga dapat digunakan untuk membiayai Proyek dalam APBN, sejak awal diterbitkan Sukuk Negara telah digunakan membiayai total 1.662 Proyek Infrastruktur & Transportasi senilai Rp171,02 T (contoh Jembatan Youtefa di Papua).
Untuk Pendidikan dan Riset untuk 1.260 proyek senilai Rp2688 Triliun (contoh Institut Teknologi Balikpapan). Untuk Keagamaan sebanyak 1.774 proyek senilai Rp5,78 Triliun (contoh pusat layanan Haji dan Umroh Maluku Utara).
Untuk Pertahanan dan Keamanan sebanyak 399 proyek senilai Rp4, 89 Triliun (sontoh Asrama Polisi Parahita Ramaniya Gantari, Bali) dan untuk proyek lainnya sebanyak 31 proyek senilai Rp1,23 triliun (contoh pusat konservasi sanctuary hiu paus di Papua.
Karakteristik Sukuk Ritel (SR) : surat berharga yang diterbitkan Pemerintah berdasarkan prinsip syariah, diperuntukkan bagi investor individu Warga Negara Indonesia, Memberikan imbalan tetap (fixed rate), Pembelian melalui platfoem online e-SBSN Mitra Distribusi, Tradable instrument, dapat diperjualbelikan antar investor domestic di psaar sekunder.
Keuntungan dari SR019
Penerbitan sukuk negara sesaui dengan prinsip syariah dan mendapatkan opini syariah dari DSN-MUI, Imbalan tetap (5,95 % untuk seri SR019T3 dan 6,10% untuk seri SR019T5) per tahun, kompetitif, potensi capital gain di pasar sekunder dan pajak (10%) lebih rendah dari pajak deposito (20%). Dijamin oleh UU APBN dan UU SBSN. Pembelian dilakukan secara online dengan minimum 1 juta, Jangka waktu investasi 3 tahun dan 5 tahun sesuai dengan kebutuhan perencanaan keuangan dan dapat dijual sebelum jatuh tempo, Hasil penerbitan digunakan untuk pembiayaan infrastruktur dan Pembangunan.
Risiko Investasi SR019
Risiko Gagal Bayar (Default Risk), dimana risiko ini hampir tidak ada karena SR dijamin negara, Rsiko Pasar (Market Riks) , potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang menyebabkan penurunan harga sukuk ritel di pasar sekunder dan investor menjual sukuk ritelnya di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Mitigasi dapat dilakukan dengan tidak menjual SR di pasar sekunder ketika sedang mengalami penurunan. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), potensi investor sukuk Ketika memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual SR di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar. Mitigasi dilakukan dimana investor dapat menjual melalui Mitra Distribusi atau Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. (*)



