HeadlineKriminalNews

Seorang Pria di Lombok Utara Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Lombok Utara (netlombok) –

Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengamankan terduga pelaku pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial MRH Alias OPA (35), alamat wilayah Kabupaten Lombok Utara. Kejadiannya diperkirakan terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP I Made Sukadana, mengatakan kronologis kejadian berawal Rabu, (13/9/2023) korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram.

Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa. Setelah korban berada di rumah neneknya di Sumbawa, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itulah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.

“Saat ditanya neneknya sakit apa?. Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan yang dilakukan oleh paman Opa (terduga pelaku). Kemudian korban dibawa Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim ini.

Sukadana, menyebutkan dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.

“Mengingat locus delictinya berada di Lombok kemudian korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara,” imbuh Sukadana.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini, sehubungan dengan dugaan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur, anggota Polsek Kayangan merespon cepat informasi dugaan terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku MRH Alias OPA, terhadap korban sebut saja Melati (anak).

“Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama seperti main hakim sendiri dan lain lain,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa terduga pelaku MRH alias OPA  melakukan perbuatan cabul kepada korban yang tidak lain adalah keponakan sendiri, masih anak-anak yang dilakukan di rumahnya.

“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban. Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” tandas Kasat Reskrim itu.

Sukadana juga menceritakan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di rumah mertuanya. Terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali pada September 2023.

“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban,” tutur Sukadana.

Atas tindakan tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76D yaitu melakukan tindak Pindana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara.(MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button