12.689 Petani Tembakau Lombok Timur Diasuransikan ke BPJS Ketenagakerjaan
Lombok (netlombok)-
Sebanyak 12.689 petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur diasuransikan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Inisiatif ini diambil oleh pemerintah daerah setempat untuk menjaga masyarakat petaninya terhindar dari risiko miskin ekstrem jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
Pemkab Lombok Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar lebih dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Penyerahan kartu peserta BPJS dilakukan Senin (22/5/2023) kemarin di lapangan Sikur Barat. Dihadiri oleh seribu petani perwakilan.
Sekda Lombok Timur, H. M. Juani Taofik dalam kesempatan ini menyampaikan, jumlah petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur mencapai 16 ribuan.
Untuk tahun ini, sebagaimana disepakati oleh seluruh perwakilan dari masing-masing kecamatan, sebanyak 12.689 petani yang diasuransikan selama setahun ke BPJS Ketenagakerjaan. petani tembakau menurutnya adalah penyumbang terbesar pendapatan daerah, terutama yang didapat melalui dana transfer DBH-CHT.
“Petani tembakau memberikan kontribusi cukup besar kepada daerah. hasil produksi tembakaunya dapat dinikmati berupa dana DBH-CHT yang kita gunakan untuk membangun rumah-rumah sakit dan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan bagi masyarakat Lombok Timur. Karena itu, tahun depan, direktif saya ke BPKAD agar tahun depan disiapkan anggarannya lebih besar untuk memperluas jangkauan kepesertaan kepada petani yang belum terdaftar sebagai peserta, dan buruh tani tembakau,” imbuhnya.
Petani tembakau menurutnya memiliki resiko tinggi selama proses bekerja berproduksi. Kegiatan tembakau dilaksanakan hampir setahun. Dimulai dari pembibitan pada bulan Maret. Lalu penanaman berbulan-bulan, hingga pemetikan dan proses pengemasan dan penjualan ke gudang. Rantai kegiatan penanaman dan pengolahan tembakau ini panjang.
Setelah menjadi peserta, petani tembakau ini akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Jika terjadi kecelakaan saat bekerja, maka pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh. Seberapapun besar biayanya di rumah sakit rumah sakit, sampai kapanpun pengobatannya tetap ditanggung.
Jika kecelakaan mengakibatkan kematian (meninggal), ahli waris akan mendapatkan Rp42 juta santunan, dan biaya pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak.
“Nauzubillahimin dzalik, kalau saat bekerja terjadi kecelakaan kerja, lalu meninggal, maka anak istri mendapatkan santunan cukup besar. Sekolah ditanggung sampai kuliah. Artinya ada keberlangsungan untuk anak dan keluarga yang ditinggalkan. Saya juga kaget kaget lihat santunan yang diberikan, ada yang dapat Rp200 juta lebih. Pegawai saja belum tentu dapat segitu. Manfaatnya cukup besar,” demikian Sekda.
Karena besarnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan premi sangat kecil, Rp16.800 perbulan, manfaat yang diterima cukup besar. Karena itu, pemerintah daerah Lombok Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakatnya melalui BPJS Ketenagakerjaan. dan akan terus ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Boby Foriawan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah Lombok Timur, juga kepada Pemprov NTB yang telah menyiapkan program kesejahteraan kepada masyarakat, khususnya kepada petani tembakau melalui dana DBH-CHT.
“Kami juga antusias terhadap komitmen pemerintah daerah Lombok Timur kepada petani tembakau, bahkan katanya akan semakin ditingkatkan . ini bukti nyata bahwa bupati Lombok Timur, bapak H. Sukiman dan Sekda berkomitmen bagaimana masyarakatnya sejahtera,” imbuhnya.
Lombok Timur menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya. Rencananya akan berlanjut ke Lombok Tengah dan lainnya.(DLN)



