LSM Logis Meminta Diusut Sumber Kebocoran Data OJK Terkait Bank NTB Syariah
Mataram (netlombok)-
LSM Lombok Global Institute (Logis) mengkritisi bocornya data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke publik terkait hasil pengawasan Bank NTB Syariah.
Direktur Logis, Fihiruddin menyayangkan data temuan OJK NTB bisa dibocorkan ke publik dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal temuan OJK bersifat rahasia dan hanya bisa diberikan kepada pihak-pihak tertentu dan untuk kepentingan sebagaimana mestinya.
“Data temuan yang seharusnya bersifat rahasia tapi justru dibocorkan ke orang yang tidak berkepentingan dan memicu polemik. Ini dapat menjadi masalah yang serius,” kata Fihiruddin, Rabu (31/1) kemarin.
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Mataram Prof. Zainal Asikin melaporkan Bank NTB Syariah ke Ditreskrimum Polda NTB dengan mengklaim memiliki bukti temuan OJK. Asikin menyebut ada sebesar Rp24 miliar kredit di Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur. Asikin mengklaim data tersebut berdasarkan temuan OJK NTB.
Fihiruddin merasa ada sesuatu yang janggal mengapa masyarakat umum yang tidak berkepntingan justru dapat mengakses data dari OJK NTB yang seharusnya hanya diketahui oleh pihak bank atau kepala daerah setingkat gubernur di NTB.
“Ini harusnya bisa ditelusuri dari mana dia dapat hasil temuan tersebut. Karena ini menyangkut kerahasiaan informasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keungangan (OJK) mengatur tentang kerahasiaan informasi.
Dalam Pasal 33 ayat (1) dijelaskan; setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut ditegaskan rahasia informasi tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain, kecuali pihak yang memang memiliki fungsi, tugas dan wewenang seperti bank itu sendiri atau kepala daerah.
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan; setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama OJK, yang dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
Pada ayat (3) kembali ditegaskan; setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
Kemudian ayat (4) menuliskan; “Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, dalam Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 /Pdk.01/2017 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/17/Pdk/Xii/2012 Tentang Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan, mengatur hal yang sama.
Dalam Pasal 10A huruf b dijelaskan; Anggota Dewan Komisioner, Pejabat dan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan wajib: menjaga kerahasiaan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan, baik selama dan setelah tidak bekerja di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penggunaan dan pengungkapan informasi.
“Dari aturan-aturan tersebut pertanyaannya kok bisa temuan diungkapkan oleh masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk mengakses informasi yang bersifat rahasia. Ini dapat berkonsekuensi hukum dan harus diusut,” ujar Fihiruddin.
Dia menegaskan akan mengusut pernyataan yang dilontarkan Prof Asikin tersebut, dari mana dia mendapat informasi yang bersifat rahasia. Termasuk menelusuri mengapa data OJK tersebut bisa dibocorkan.
Fihiruddin menegaskan, temuan OJK NTB yang dibocorkan tersebut sangat merugikan pihak bank, karena berpotensi menimbulkan keragukan pemilik modal di Bank NTB Syariah.
“Informasi terkait temuan-temuan ini tentu akan sangat merugikan Bank NTB Syariah karena bisa jadi para pemilik modal akan bertanya terkait hal itu,” katanya.
Dia mengatakan sangat mengkhawatirkan kinerja bank daerah dapat terganggu. Dia sebagai masyarakat NTB merasa keberatan ada data dan temuan yang sesuka hati dibocorkan entah untuk kepentingan politik pragmatis atau bukan.
“Ini dikhawatirkan akan mengganggu kinerja Bank NTB Syariah. Bank itu sudah melahirkan banyak prestasi tapi terus-terus diusik oleh pihak-pihak lain. Kapan bank daerah bisa maju kalau terus menerus diganggu saat masa transisi pemimpin daerah saat ini,” tandasnya.(DLN)



