HeadlineNews

Lakalantas, Supir Pembawa Istri Gubernur NTB Ditetapkan jadi Tersangka

Lombok Tengah (netlombok) –

Satuan Lalulintas Polres Lombok Tengah, akhirnya menetapkan pengemudi mobil jenis CRV milik istri Gubernur NTB, berinisial ZA sebagai tersangka kasus kecelakaan di Baypass BIL Desa Labulia Lombok Tengah, menyebabkan seorang balita dua tahun tewas dan dua orang luka berat.

“Kasus kecelakan di labulia untuk kasusnya sendiri sudah tahap lidik naik status menjadi tahap sidik , untuk tersangka kiat sudah kita menetapkan  ZA sebagai tersangka kasus kecelakaan ini pengemudi roda empat,” ungkap Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman. Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut Abdul Rachman menegaskan, tersangka ZA dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, setelah administrasi  berkas perkara kecelakaan dinilai sudah lengkap.

“Saat ini tersangka di Unit Gakkum, apabila administrasi suda lengkap kita akan melakukan penahanan,”tegasnya.

Tersangka ZA diancam pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian pelaku ZA dalam mengemudi hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan terancam hukuman penjara 6 tahun.

“Kalau kecepatan sendiri dari pengakuan tersangka, saat mengemudi di sekitaran 80 km/ jam cukup tinggi, jadi roda dua di tabrak dari belakang oleh roda empat, kalau dari pengakuan dari pada tersangka, tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan, yang jelas ada kendaran dan bunyi tabrakkan dari mobil dan roda duanya itu,” jelasnya.

Akibat perbuatan, ZA kini harus mendekam di Sel Polres Lombok Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button