HeadlineNews

Lindungi Anak dari Bahaya Merokok, Satpol PP NTB Siap Razia Anak di Bawah Umur yang Merokok di Tempat Umum

Mataram (netlombok.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mulai menggencarkan razia terhadap anak di bawah umur yang merokok di tempat umum. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemprov NTB dalam menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012, khususnya Pasal 46 yang secara tegas melarang siapa pun untuk menyuruh anak di bawah usia 18 tahun menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.

Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, dalam keterangannya menyatakan bahwa upaya ini juga merespons kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia yang telah menaikkan batas usia minimum untuk membeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun, sebagaimana tertuang dalam PP No. 28 Tahun 2024.

“Langkah ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, tapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak kita. Data menunjukkan bahwa lebih dari 30% anak Indonesia mulai merokok sebelum usia 10 tahun, dan totalnya bisa mencapai 20 juta anak. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegas Dr. Fathul Gani merujuk pada Data Atlas Pengendalian Tembakau di kawasan ASEAN.

Sebagai langkah awal, Satpol PP Provinsi NTB dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh Kasat Pol PP di kabupaten/kota se-NTB. Koordinasi ini bertujuan merumuskan strategi teknis dan pendekatan yang efektif dalam menekan angka perokok anak di wilayah NTB.

Dr. Fathul Gani juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menurunkan prevalensi perokok usia dini, tetapi juga memberi rasa tenang dan perlindungan kepada para orang tua agar anak-anak mereka tidak terjerumus dalam kebiasaan merokok, khususnya di ruang publik.

“Kita ingin menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan aman, terutama bagi generasi muda NTB. Kami berharap masyarakat, terutama para orang tua, mendukung langkah ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Langkah progresif ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum sekaligus edukasi publik yang efektif dalam mendukung upaya nasional menekan angka perokok anak di Indonesia.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button