Mataram (Net Lombok) –
Mantan Kepala Biro Hukum Setda NTB H. Ruslan Abdul Gani, SH., MH., menanggapi pemberitaan penunjukan Irnadi Kusuma, SSTP., sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB oleh Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, Rabu, 17 September 2025.
Menurutnya, penunjukan mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Terkait permasalahan Pak Irnadi yang telah dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan karena kasus perkawinan. Hukuman percobaan berarti tidak menjalani pidana di penjara, tapi tetap dinilai sebagai telah dijatuhi pidana oleh pengadilan,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.
Menurutnya, berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang terbukti secara hukum pidana bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pembebasan dari jabatan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung beratnya pelanggaran. Pak Irnadi, tidak diberhentikan secara tidak hormat, dan hanya dibebaskan dari jabatan (bukan dari status ASN), maka secara administratif masih memiliki hak sebagai ASN, termasuk Mengikuti uji kompetensi. Dan diangkat kembali dalam jabatan sesuai ketentuan,” terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Provinsi NTB ini.
Terkait ketentuan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), tambahnya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif, ASN yang akan diangkat ke jabatan eselon II harus memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
Selain itu, tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Termasuk tidak memiliki catatan hukum yang berat dan menghalangi integritas jabatan.
“Dalam kasus ini, Pak Irnadi telah menjalani proses hukum dan tidak sedang dalam hukuman lagi. Sudah 5 tahun sejak kasus tersebut, sehingga dianggap telah melewati masa pembinaan dan telah lulus uji kompetensi melalui mekanisme terbuka,” terangnya.
Begitu juga dalam pprinsip tata kelola ASN. Menurutnya, Irnadi Kusuma telah menjalani proses hukum dan tidak sedang dalam masa hukuman dapat dibina kembali dan diberi kesempatan untuk berkarier.
‘’Pak Irnadi memenuhi syarat administratif dan integritas, maka boleh diangkat Kembali. Secara hukum dan administrasi, boleh diangkat kembali sebagai Kepala Dinas, hasil uji kompetensi, dengan syarat tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana, telah memenuhi seluruh persyaratan uji kompetensi. Ketiga, tidak ada peraturan khusus di daerah/instansi yang melarang hal tersebut,’’ tegas mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB ini. (NL)