News

Satgas DBHCHT KLU Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Gili Meno

Lombok Utara (netlombok.com)- Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara menggelar operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pemenang, kegiatan yang menyasar Desa Gili Indah, khususnya Dusun Gili Meno, ini melibatkan tim gabungan lintas instansi. Senin (22/9/2025).

Operasi dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Perda KLU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 177/09/POL PP/2025 tentang pembentukan tim pelaksana operasi pemberantasan cukai tembakau ilegal.

Tim pertama yang dipimpin Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra, SH., MH., melakukan penyisiran di Dusun Gili Meno RT 1–2. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 122 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai yang sah, setara dengan 2.440 batang. Barang bukti terdiri dari rokok HD (15 bungkus), Connext (13 bungkus), Novem (35 bungkus), 09 (19 bungkus), Aslah (6 bungkus), Wilsend (28 bungkus), dan Aktions (6 bungkus).

Sementara itu, kelompok kedua yang dipimpin Kabid Paperda Satpol PP KLU Imam Safwan, S.Pd., menyasar Dusun Gili Meno RT 3–4. Dari lokasi ini, petugas menemukan 19 bungkus rokok ilegal SKM setara 380 batang dan 8 bungkus tembakau iris merk Kijang Rinjani setara 180 gram, yang dijual oleh tiga pedagang berbeda. Barang bukti yang diamankan antara lain rokok Connext (6 bungkus), Mocachino (2 bungkus), 09 (1 bungkus), dan Novem (10 bungkus).

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP KLU, TNI, Polres Lombok Utara, serta sejumlah pejabat dan staf terkait. Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Satpol PP mengimbau masyarakat dan pedagang untuk mematuhi ketentuan peredaran rokok sesuai peraturan perundang-undangan, serta tidak memperjualbelikan produk tembakau yang tidak memiliki pita cukai resmi.(MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button