
Lombok Utara (netlombok) –
Unit Reskrim Polsek Pemenang yang di backup Tim Puma Polres Lombok Utara, berhasil ungkap pelaku pencurian biasa (Cubis) dan terduga pelaku ditangkap di Gili Trawangan Pemenang KLU, minggu, 29/10/2023.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si. melalui Kapolsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno mengatakan, di tempat kerjanya penangkapan dilakukan oleh anggotanya yang di backup oleh tim Puma Polres Lombok Utara di dasari atas laporan dari korban yang bernama JON FREDRIK WILKENSON, Laki – Laki, (49) berkewarganegaraan Swedia, pada (4/10/2023) sekitar jam 12.30 wita, melakukan pencurian tangki kapal yang terjadi pada hari selasa, tanggal, 03 Oktober 2023 sekitar pukul 19:00 wita bertempat di Pelabuhan Mentigi, Dusun Mentigi, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, KLU.
“Berdasarkan laporan tersebut anggota kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, mengarah kepada terduga pelaku yang berinisial AB, laki-laki (44) alamat Dusun Mentigi Desa Malaka,” ucap kapolsek.
Dari hasil Penyelidikan di dampingi dari Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial AB, yang bertempat di Penginapan GILI CASTLE Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
“Pada hari minggu tanggal 29 oktober 2023 sekitar pukul : 17.00 wita, dan setelah terduga pelaku di tangkap, terduga pelaku mengakui atas perbuatannya yang telah mengambil sebuah tangki kapal dan kuncinya tanpa seijing pemilik atau korban,” terangnya.
Adapun barang bukti yang telah di amankan berupa sebuah tangki kapal dan sebuah kunci kapal.
“Perkaranya saat ini masih di lakukan penyelidikan dan pengembangan atas pengungkapan perkara tersebut dan status perkaranya akan di tingkatkan ke tahap penyidikan,” Tutup Hadi Suprayitno.(DLN)



