
Mataram (Netlombok) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan dua pria asal Lombok Tengah, berinisial DA (21) dan R (40), dalam sebuah operasi penangkapan pada Rabu dini hari (4/11/2025). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Narmada dan sekitarnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba lebih dulu membekuk DA di pinggir Jalan Raya Mataram–Narmada, Lombok Barat.
Pengembangan kasus dari penangkapan DA kemudian mengarahkan petugas ke lokasi kedua. Polisi berhasil menangkap R di sebuah homestay di Suranadi yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.
“Kedua terduga ini kami amankan di lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan di dua tempat, kami temukan Sabu seberat 8,82 gram serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (4/11).
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita alat komunikasi, alat hisap sabu, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang terlarang tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing terduga dan menduga keduanya merupakan jaringan pengedar di wilayah Narmada. “Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakang mereka,” katanya.
Atas perbuatannya, DA dan R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (RHS)



