News

Tarif PDAM di Mataram dan Lombok Barat Naik per Januari 2023

Lombok (netlombok)-

Tarif air bersih di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dinaikkan akibat kenaikan sejumlah kebutuhan.

Kenaikan tarif air bersih ini mulai diberlakukan Januari 2023 kata Direktur Utama PDAM Menang Mataram, H. Lalu Ahmad Zaini, MT.

Kenaikan tarif air bersih karena pertimbangan terjadinya kenaikan harga-harga dalam beberapa waktu terakhir ini, menyusul dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pada awal September 2022 lalu memicu kenaikan beban operasional perusahaan.

Selain itu, upah minimum di daerah juga mengalami kenaikan. Lalu Zaini mengatakan, selain itu, sistem pelayanan yang digunakan oleh PDAM Menang Mataram yang mengharuskan penerapan teknologi (serba IT) tentu ongkosnya juga tidak murah.

“Sehingga tidak ada pilihan, kita harus menaikkan tariff air. Kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional perusahaan dalam ketentuannya juga sudah tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Kendaraan yang menggunakan solar juga sulit untuk mendapatkan BBM solar. Harus gunakan BBM non subsidi sesuai yang disediakan di SPBU-SPBU, otomatis beban operasional naik,” ujarnya.

Meski demikian, pilihan menaikkan tariff ini juga tanpa mengabaikan sisi konsumen. sehingga besaran kenaikan tariff air yang dianggap paling realistis adalah lima persen.

“Kenaikannya tidak seberapa. Masih sangat terjangkau bagi pelanggan. Dan harus dimaklumi ditengah naiknya harga-harga barang dan kebutuhan,” imbuhnya.

Kendati begitu, lanjut Lalu Zaini, tidak semua golongan pelanggan mengalami kenaikan tariff air. Terkecuali kepada pelanggan sosial seperti tempat-tempat ibadah, masid, musolla, gereja, vihara, pura, tarifnya tetap. Termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga tidak terkena kebijakan kenaikan tariff ini.

Kenaikan tariff ini juga berlaku untuk perumahan-perumahan subsidi. Menurutnya, tidak seluruhnya perumahan subsidi dihuni oleh masyarakat dengan ekonomi berpenghasilan rendah. Banyak kata Lalu Zaini, rumah subsidi yang dihuni oleh kelompok masyarakat dengan kategori mampu.

“MBR ini tidak juga pukul rata untuk penghuni komplek rumah subsidi. Ada ketentuannya pelanggan yang tidak naik tariff airnya,” jelas Lalu Zaini.

Ia juga menegaskan, kenaikan tariff air ini dipastikan sangat sebanding dengan layanan yang diberikan kepada 151.000 pelanggan PDAM Menang Mataram di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat saat ini.(001)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button