Menjamur Anak Dibawah Umur Jadi LC, Penanganan Harus Secara Komprehensif
Mataram (netlombok)-
Belakangan ditemukan banyak anak dibawah umur terjaring razia pihak kepolisian di beberapa cafe remang-remang sebagai Lady Companion (LC) atau pendamping tamu karaoke. Kondisi ini menjadi perhatian dan sangat disayangkan. Penanganan untuk mereka harus dilakukan secara serius dan komprehensif, agar tidak ada lagi anak-anak bekerja sebagai LC.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, Joko Jumadi menilai dalam penanganan untuk anak-anak yang bekerja sebagai LC, rehabilitasi menjadi hal yang penting. Jika tidak dilakukan penanganan yang lebih intensif, pembinaan, dikhawatirkan justru setelah ditangkap pindah ketempat lain lagi atau kembali ke tempat yang sama setelah dibuka kembali.
“Bisa juga dengan cara-cara yang lain. Umpanya sekarang yang offline menjadi LC nanti kemudian memilih jalan online. Kita tidak tau, kalau kemudian tidak melakukan pembinaan rehabilitasi secara serius dan komprehensif,” ujar Joko Jumadi di Mataram kemarin.
Rehabilitas pendampingan tidak hanya ke anak saja. Tetapi juga ke keluarga dan masyarakat disekitar juga perlu dilaku pendampingan. Karena bisa saja anak-anak lainnya di sekitar mereka juga banyak melakukan hal yang sama. Ketika melihat fenomena banyaknya anak dibawah umur bekerja sebagai LC ini, maka harus dicari sumber masalahnya ada dimana, supaya bisa melakukan tindak pencegahan terhadap anak anak yang rentan.
“Jangan-jangan mereka dari kalangan anak-anak yang rentan. Umpamanya anak yang tinggal dengan nenek kakeknya, orangtuanya menjadi buruh migran di luar negeri. Ini perlu kita lakukan upaya yang lebih komprehensif,” terangnya.
Joko mengatakan, tetapi jika kemudian kepolisian hanya menangkap, selanjutnya di BAP, dipulangkan, pelaku tidak diproses, anaknya hanya dimintai keterangan kemudian panggil orang tuanya dan dikembalikan. Hal ini pasti akan terulang kembali.
“Apakah kemudian sudah ditangani secara maksimal. Contoh di cafe atau diskotik yang mempekerjakan anak-anak itu apa ada proses hukum. Kemudian ada yang masuk pengadilan karena kasus ini, tidak?. Itu dari sisi pelanggaran hukumnya,” jelasnya.
Disisi lain, anak-anak itu dikemanakan. Apakah ada proses rehabilitasi atau tidak. Kemudian mereka direhabilitasi dimana. Artinya bukan hanya sekedar pengkapan saja, tetapi apa yang harus dilakukan selanjutnya.
“Cafenya apa ditutup, sanksi pidana untuk yang mempekerjakannya. Coba dicek, jangan-jangan cafenya sudah buka lagi sekarang dan anak-anak yang lainnya disitu. Sejauh ini LPA Kota Mataram tidak ada permintaan, saya tidak tau apa mereka langsung minta ke LPA provinsi,” katanya.
Kendati demikian, memang untuk penanganan banyaknya anak dibawah umur bekerja sebagai LC tidak bisa dari kepolisian saja. Tetapi ada juga tindakan tegas pemerintah kota Mataram terkait dengan perizinan cafe-cafe ini. “Kalau ditemukan kasus seperti ini, dengan regulasi kewenangan pemerintah kaitan degan perizinan bisa melakukan pencabutan izin. Tidak bisa hanya kepolisian sendiri yang tangani,”pungkasnya. (GYM)



