Kriminal

Pelaku Masih Diburu, Penadah Alat Musik Hasil Curian Diciduk

Mataram (netlombok)-
Seorang laki-laki berinisial J (46) alamat kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) diciduk tim Opsnal Reskrim Polsek Ampenan, lantaran melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah barang-barang hasil curian. Terduga pelaku membeli alat musik hasil curian di beberapa Pura dari seseorang.

Tindak pidana pencurian sejumlah alat musik ini terjadi pada 15 April 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita di Gudang Bale Banjar Taman Kapitan, Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman sari Kota Mataram.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindak pidana pencurian tersebut kepihak yang berwajib. “Alhamdulillah 480 atau penadah sudah ketemu.  Tinggal kami kejar (buru,red) pencurinya, sementara pelaku masih dalam lidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (22/4).

Terduga pelaku diamankan sebagai penadah serta dengan barang bukti seperti ceng-ceng, reong, petuk, calong, dan kentong kecil. Tindak pidana pencurian alat-alat musik ini terjadi di 3 TKP. Diantaranya di Banjar Kapitan, Banjar Tanah haji, dan Banjar Saren.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan barang bukti di wilayah Tanjung Karang, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” terangnya .

Modus operandi terduga pelaku, yakni masuk ke dalam gudang yang tertutup pada dini hari. Kemudian yang bersangkutan mengambil barang-barang milik Banjar Taman Kapitan berupa 5 pasang ceng ceng, 12 biji reong, 1 biji kenong/bende, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000 dan melapor ke Polsek Ampenan.
“Kalau di TKP Banjar Tanah Haji itu diambil 24 saron pemugah, 10 Jegogan, 4 reong pejalan, 1 petuk, 10 calung, 10 pasang ceng ceng. Sedangkan di Banjar Saren, 5 ceng ceng tanggung, 3 petuk, 1 ceng ceng/selar, 1 ceng ceng kecil, dan 1 kentong kecil,”bebernya.

Dimana kerugian yang dialami Banjar Tanah Haji sebesar Rp 50.000.000 dan melaporkan ke Polsek Mataram. Sedangkan Banjar Saren kerugian Rp. 28.000.000. Dimana barang hasil curian tersebut dijual ke J (penadah) beberapa kali.
“Keterangan penadah, yang bersangkut beli sudah 3 kali dari pelaku. Di hari Senin, Selasa dan Kamis dengan total 125 kg dikali Rp 45.000 jadi Rp 5.625.000 dibeli dari tersangka,”sambungnya.

Sementara itu, barang-barang hasil curian ini dijual ke seorang penadah sudah diamankan Polsek Ampenan serta dengan penadahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut barang tersebut dibeli dari mana. “Kami sudah tunjukkan foto-foto residivis, masih belum sesuai dengan pelaku yang jual barang bukti dimaksud,”pungkasnya. (GYM).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button