News

Masih Ada Keterlibatan Pejabat, Kejati NTB akan Buat Kejutan Lagi Terkait Tambang Pasir Besi

Lombok (netlombok)-

Kasus korupsi tambang pasir di Lombok Timur terus bergulir. Pemeriksaan beberapa orang sudah dilakukan, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyebutkan masih ada keterlibatan pejabat pada kasus tersebut.

Pada Febuari 2023 lalu, Penyidik Khusus Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat, sebagai saksi terkait yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur. Diantaranya yang diperiksa sekda NTB, Bupati Lombok Timur dan mantan Bupati Lombok Timur.

“Intinya nanti masih ada keterlibatan beberapa pejabat. Masih ada peluang (keterlibatan), aku ngga mau nyebut, nanti tunggu tanggal mainnya,” ujar Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kantornya, Selasa (14/3/2023).

Dikatakan, penyidik saat ini masih dilakukan pendalaman. Setelah dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni kepala Dinas ESDM dan dari PT AMG. Dan masih ada selanjutnya yang akan diperiksa.

“Mungkin masih banyak (diperiksa). Hari ini tidak ada diperiksaan. Jadi kalau Bupati Lombok Timur dan mantan Bupati Lombok Timur sudah di periksa, nanti akan didalami lagi pemeriksaannya,” terangnya.

Pendalaman pemeriksaan dari penyidik khusus Kejati NTB ini, tentu akan dilakukan kepada tiga orang yang sebelumnya sudah diperiksa.

“Kalau tidak di dalami keterlibatannya, kita tidak tau.  makanya nanti tunggu tanggal mainnya,” katanya.

Sementara itu, ada juga keterlibatan pemerintah pusat, terkait dengan kewenangan memberikan izin. Karena adanya aktivitas tambang di lokasi realokasi, padahal sesuai dengan UU nomer 4 tahun 2009 tentang minerba tidak dikenal relokasi. Sehingga kegiatan tambang disana adalah ilegal.

Kemudian pada 2018, 2019, 2020 ada proses-proses operasional PT AMG. Yaitu proses menambang dan lainnya. Kata Kajati, harusnya ada RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Biaya), pembuatan RKAB dilakukan pada masa transisi 2018, 2019, 2020. Namun dari PT AMG, justru tidak membuat RKAB-nya.

“RKAB-nya ada nggak? Nggak ada kan?, ya udah, pointnya itu. Tapi nanti kita buktikan persidangan saja,” ucapnya.

Disigung terkait dengan berapa kerugian negara atas kasus tersebut, Kejati belum mau menjabarkan. Karena masih dalam proses penyidikan.

“Kalau saya ungkap sekarang, itu nanti mereka punya strategi. Tunggu saja,” tandasnya. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button