978.860 Pekerja Informal di NTB Belum Dijamin Asuransi Kecelakaan Kerja

Lombok (netlombok)-
Jumlah pekerja informal di Nusa Tenggara Barat mencapai 1 jutaan. Dari jumlah ini, 93 persen diantaranya belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Risikonya rentan miskin ekstrem jika terjadi kecelakaan kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Gede Aryadi di kantornya mengatakan, jumlah pekerja informal yang belum terproteksi jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ini.
Berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja sebanyak 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang. Dari angka tersebut, yang menjadi pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang dan yang mendapat perlindungan Jamsostek baru 22,69% atau 365.177 orang.
Jumlah tenaga kerja informal sebanyak 1.058.473 orang dengan yang telah mendapatkan perlindungan jamsostek baru 7,52% atau 79.613 orang. Status pekerjaan informal meliputi, pekerja berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas di pertanian (petani dalam arti luas, petani, peternak, nelayan), pekerja bebas di non pertanian, pekerja keluarga/tak dibayar, pedagang pasar, tukang parkir, ojek, dan sejenisnya.
“Dari satu jutaan pekerja informal ini, baru 7,52 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana kalau terjadi kecelakaan kerja pada kelompok ini, harta bendanya akan habis digunakan untuk biaya berobat. Karena tidak ada yang tanggung. Ini yang membuatnya berisiko miskin ekstrem,” ujarnya.
Berbanding keadaannya dengan pekerja formal. Diantaranya mereka yang status pekerjaannya berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, dan buruh/karyawan/pegawai. Jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 orang dengan yang mendapat Jamsostek baru 51,84 persen atau 285.564 orang.
“Dan 51 persen pekerja formal ini sudah terlindungi risiko sosialnya. Sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pemprov NTB sendiri mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja informal yang ada disekitaranya.
Seperti yang dilakukan oleh Bank NTB Syariah dengan mengcover 10.000 petani tembakau di Lombok sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita mendorong perusahaan-perusahaan, bank-bank, untuk menyalurkan CSRnya dalam bentuk perlindungan sosial kepada pekerja informal ini. kita bersama-sama menjaga masyarakat kita tidak masuk miskin ektrem dengan cara mendaftarkannya sebagai peserta yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. dan sangat murah,” demikian Gede.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Boby Foriawan menyampaikan, jaminan sosial kepada masyaakat, terutama kepada pekerja informal ini bukan semata-mata tugas BPJS Ketenagakerjaan, bukan juga tugas pemerintah.
“Tapi tugas semuanya, bagaimana bergandengan tangan sama-sama saling mensejahterakan. Kami sepakat dengan pemerintah untuk sama sama mengantisipasi risiko kemiskinan ektrem dengan cara memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” katanya.
BPJS Ketanagakerjaan NTB sendiri tengah menggali ekisistim desa. Menggali ekosistim pasar. Berkolaborasi dengan UMKM, dengan perbankan. Dan terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk tetap memberikan perlindungan kepada pekerjanya, dan kepada masyarakat pekerja informal lingkungan sekitar.
“Kita bersama pemerintah ingin terus mendorong pekerja rentan ini lebih banyak terlindungi risiko sosialnya. Karena itu, kepada perusahaan, kepada bank, bisa menyalurkan CSRnya untuk memberikan perlindungan kepada marbot masjid, pendeta, penjaga pura. Mereka inilah yang perlu kita bantu. Karena mereka tidak digaji, dan perlu diberikan perlindungan. Sudah ada yang melaksanakan dan kami ingatkan kembali yang lainnya,” jelas Bobby.(DLN)



