Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp1.350/Kg
Jakarta (netlombok.com)-
Pemerintah kembali menetapkan satu harga pembelian singkong dari petani sebesar Rp1.350 per kilogram. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dalam Surat Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang berlaku mulai 9 September 2025.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Yudi Sastro, menegaskan harga Rp1.350/kg berlaku di seluruh Indonesia dengan syarat rafaksi maksimal 15 persen. Ketentuan ini lebih rendah dibandingkan rafaksi sebelumnya pada Januari 2025 yang mencapai 30 persen.
“Dalam ketetapan itu, Kementan mengatur tiga poin penting, salah satunya harga pembelian ubi kayu oleh industri sebesar Rp1.350/kg dengan rafaksi tidak lebih dari 15 persen,” kata Yudi sebagaimana dikutif dari detik.com, Jumat (12/9).
Penetapan satu harga ini sekaligus memperbaiki kebijakan sebelumnya. Pada awal 2025, pemerintah sebenarnya telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350/kg, namun rafaksi yang diberlakukan industri mencapai 30 persen. Akibatnya, harga yang diterima petani jauh lebih rendah, bahkan sering anjlok di bawah Rp1.000/kg.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa penetapan satu harga merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap petani singkong. Ia menegaskan regulasi ini juga penting untuk menjaga pasokan bahan baku bagi industri tapioka dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Regulasi satu harga adalah langkah strategis yang memberi kepastian bagi petani sekaligus menjamin ketersediaan bahan baku industri,” ujar Amran. Ia menambahkan, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.(red)



