HeadlineKriminalNews

Perempuan Cantik Asal Sumbawa ini Terancam Hukuman Mati Karena Bawa 1,1 Kg Sabu

Lombok (netlombok)-

Seorang perempuan asal Sumbawa, berinisial EA alias E usia 23 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Perempuan cantik ini diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, ketika bertransaksi sabu diwilayah Sumbawa.

Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan pada 2 Maret 2023 dilakukan pengukapan dengan tersangka ES di Sumbawa. Ketika dilakukan penangkapan pelaku sempat berpindah-pindah tempat.

“Dari tanggal 1 Maret kita ketahui ada pengiriman barang jenis sabu, ke wilayah Mandalika,” ujar Dedy Supriadi, Rabu (5/4/2023).

Rencananya pada saat itu akan dilakukan transaksi sabu diwilayah Mandalika. Namun pada saat itu akan berlangsung event WSBK pada 3-5 Maret 2023, banyak anggota TNI Polri dan instansi lainnya berjaga. Sehingga ia memindahkan tempat kegiatan tersanksinya sebanyak 3 kali.

“Pelaku melihat dimana-mana ada petugas, akhirnya memunculkan keengganan untuk memasukkan barang tersebut ke Kuta Mandalika. Sehingga bergeser lagi tempatnya tidak jauh dari Lombok Tengah, kurang aman pindah lagi ke Lotim. Akhirnya lama-lama di tentukan di Sumbawa,” bebernya.

Pada saat penangkapan di Sumbawa EA kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1162,15 gram atau 1,1 kg. Dengan kemasan berbentuk teh cina. Kemudian di kendaraan tersangka juga ditemukan adanya dua bungkus plastik lainnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 83 gram.

“Jadi total yang dibawa tersangka, ya itu tadi 1,1 Kg sabu-sabu. Dan ini yang kedua kalinya, sekali dia sudah pernah edarkan di Januari 2023,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Untuk yang pertama dirinya lolos dari incaran polisian, namun sayang untuk kedua kalinya justru terciduk oleh Kepolisian. Perempuan kelahiran 2003 ini nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena bayarannya cukup besar dan mampu memenuhi kebutuhannya.

“Keterangannya uangnya untuk jajan, dan dia juga sebagai pengguna. Setiap kali berhasil mengirimkan sabu-sabu ia mendapatkan bayaran Rp15 juta,” terangnya.

Selain itu pelaku membeli barang haram tersebut dari seseorang. Dimana setiap kali membeli dalam jumlah 1ji atau 1 gram sabu dengan harga Rp1,3 juta. Saat ini pelaku ES diamankan di Polda NTB dan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 UU narkotika. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button