News

Boleh atau Tidak menggunakan lampu Hazar saat melewati Lampu Merah?

Mataram (netlombok.com)- Lampu hazard adalah lampu darurat yang digunakan untuk memberi tanda bahaya ketika kendaraan mengalami masalah atau kondisi darurat. Lampu ini bukan untuk komunikasi arah atau meningkatkan visibilitas biasa.

KESALAHAN YANG PERLU DIHINDARI

  1. Jangan Menyalakan Hazard Saat Hujan
    Hazard saat hujan membingungkan pengendara belakang, karena lampu sein tidak bisa bekerja maksimal. Cukup kurangi kecepatan dan nyalakan lampu utama.
  2. Jangan Gunakan Hazard untuk Menandakan Lurus di Persimpangan
    Lampu hazard bukan isyarat arah. Jika lampu sein tidak dinyalakan, artinya kendaraan bergerak lurus.
  3. Hindari Menyalakan Hazard di Lorong Gelap
    Gunakan lampu utama/lampu senja, karena lampu belakang merah sudah cukup membuat kendaraan terlihat tanpa membingungkan pengemudi lain.
  4. Jangan Menyalakan Hazard di Jalan Berkabut
    Gunakan lampu kabut atau lampu utama, bukan hazard. Hazard justru mengurangi kemampuan membaca arah kendaraan.

CARA PENGGUNAAN HAZARD YANG BENAR

  1. Saat Kendaraan Mengalami Masalah
    Misalnya mogok atau berjalan sangat lambat akibat malfungsi.
  2. Ketika Ada Gangguan di Depan
    Seperti kecelakaan, jalan rusak, longsor, atau hambatan lain yang berpotensi membahayakan.
  3. Saat Kendaraan Harus Segera Menepi
    Contoh: ban bocor atau situasi darurat mendadak.
  4. Ketika Kendaraan Berjalan di Luar Jalur Semestinya
    Dilakukan hanya untuk situasi darurat.
    “Lampu hazard bukan untuk gaya-gayaan atau sekadar ikut-ikutan. Penggunaan yang salah justru bisa membahayakan pengendara lain. Pastikan nyalakan hanya saat kondisi darurat sesuai aturan, karena keselamatan di jalan dimulai dari pemahaman yang benar.” — Satria Wiman Jaya, Safety Riding Instruktur Astra Motor NTB
    Gunakan lampu hazard sesuai regulasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 121, dan hindari kebiasaan yang salah. Selalu jadikan keselamatan sebagai prioritas dan tetap #CariAman saat berkendara.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button