Kriminal

Pelaku Curanmor di Pasar Bertais Ditangkap, Polisi Buru Jaringan Lain

​Mataram (Netlombok) – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya. Pelaku berinisial AS (39), warga Cakranegara, diamankan pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.00 Wita tanpa perlawanan.

​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan intensif pasca-laporan korban.​ “Tim opsnal telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial AS beserta barang bukti satu unit Honda Vario di wilayah Cakranegara,” kata AKP Regi Halili kepada wartawan, Rabu (26/11).​​

Kasus pencurian ini bermula pada Senin (24/11/2025). Korban, seorang pedagang bawang merah, memarkir sepeda motornya di area parkir Pasar Bertais sebelum menuju lapaknya untuk berjualan.​

“Beberapa waktu kemudian, korban bermaksud keluar membeli nasi. Sayangnya, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat bertanya kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang melihat pelaku maupun motor tersebut,” jelas AKP Regi Halili.

​Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Mataram.​Penyelidikan dan Pengembangan Kasus​Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polresta Mataram segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan petunjuk.

​”Dari hasil penyelidikan, identitas terduga berhasil kami kantongi. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya terduga berhasil diamankan,” terangnya.

​Selain mengamankan AS, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga kuat merupakan hasil curian. Saat ini, Polresta Mataram masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah AS beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor di Kota Mataram.​

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ​”Ancaman pidana yang dikenakan terhadap terduga hingga lima tahun penjara,” pungkasnya. (RHS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button