Motor dan 28 Paket Curian Ditemukan, Polisi Ringkuus Penadah di Lombok Tengah
Mataram (Netlombok) – Pelarian barang bukti kasus pencurian motor milik seorang kurir di Kota Mataram akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengendus keberadaan kendaraan tersebut hingga ke wilayah Lombok Tengah, sekaligus membekuk pria yang diduga kuat sebagai penadah hasil kejahatan tersebut.
Terduga penadah berinisial LH (46), warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, tak berkutik saat disergap petugas di kediamannya pada Rabu dini hari (11/3) sekitar pukul 02.30 Wita. Penangkapan LH merupakan keterangan dari pelaku utama berinisial PH, yang sudah lebih dulu masuk jeruji besi pada Selasa (10/3). Kepada penyidik, PH mengaku melempar motor hasil curiannya kepada LH.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, mengonfirmasi bahwa timnya bergerak cepat sesaat setelah mengantongi identitas penadah. “Kami melakukan pengembangan intensif dari keterangan pelaku utama (PH). Dari sana muncul nama LH. Tim Resmob langsung bergerak memburu ke wilayah Praya Timur dan berhasil mengamankan terduga penadah tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (11/3)
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran korbannya adalah seorang kurir yang tengah menjalankan tugas. Saat kejadian, pelaku tidak hanya menggasak sepeda motor, tetapi juga puluhan paket kiriman milik konsumen yang berada di atas kendaraan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan, 1 unit sepeda motor milik korban dan 28 Paket Pesanan Konsumen yang masih utuh, yang sebelumnya ikut dibawa kabur pelaku.
Saat ini, LH harus menyusul PH ke sel tahanan Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pria paruh baya tersebut dengan pasal berlapis untuk menekan angka penadahan barang curian di wilayah hukum Mataram.
“Atas perbuatannya, terduga LH dijerat Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Meski dua aktor utama telah ditangkap, pihak kepolisian tidak berhenti di sini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan barang hasil tindak pidana motor dan paket kiriman ini. (r)



