Polda NTB Tahan Karyawan Hostel Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Turis Inggris

Mataram (Netlombok)- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bergerak cepat menindak tegas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan warga negara asing (WNA). Seorang karyawan hostel berinisial BI alias S resmi ditahan di Rutan Polda NTB usai diduga melakukan pelecehan terhadap wisatawan asal Inggris berinisial MSG.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa kasus ini diusut berdasarkan pengaduan yang diterima pada 15 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga menerbitkan Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi kami tahan,” tegas Ni Made Pujawati, Selasa (22/9/2026).
Kronologi dan Barang BuktiPeristiwa tersebut terjadi di salah satu hostel di kawasan wisata Kuta Mandalika, Lombok Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat sangkaan, antara lain satu buah flashdisk berisi dokumen foto dan video kedekatan antara pelaku dan korban. Pakaian korban, berupa satu helai celana dalam warna hitam dan satu baju warna putih.
“Ada juga dokumen medis, yakni hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 serta didukung hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB,” ungkapnya.
Ancaman HukumanAtas perbuatannya, BI alias S dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
Polda NTB menegaskan bahwa penanganan cepat ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi kepolisian dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual, sekaligus memberikan rasa aman bagi para wisatawan dan masyarakat di wilayah NTB. (red)



