Cegah PMI Non Prosedural, Kemenkuham Gandeng BP2MI
Lombok (netlombok)-
Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi belakangan ini di NTB menjadi antensi semua pihak. Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTB mengandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB mencegah pemberangkatan PMI non prosedural.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Yan Wely Wiguna mengatakan, pengiriman PMI non prosuderal ke luar negeri menjadi salah satu tindak pidana. Karena berbagai modus dipergunakan untuk menipu para calon PMI yang ingin bekerja ke luar negeri, namun diberangkatkan secara ilegal. Untuk itu pihaknya bersama dengan Kepala Imigrasi Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa dan Kepala Kantor Imigrasi Bima berkomitmen dan berperan aktif mencegah PMI non prosedural.
“Salah satu bentuk pencegahan yang kami lakukan dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor. Pendalaman ini seperti melalui proses wawancara untuk menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor,” ujar Yan Wely Wiguna, Selasa (13/6/2023).
Dijelaskan pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor diatur dalam Permenkumham Nomor 4/2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Petugas dapat mendatangi kelurahan atau kepala desa domisili pemohon, dimana ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan pembuatan paspor. Jika dalam proses ini ditemukan bukti kuat bahwa pemohon memberikan data atau keterangan yang tak benar maka akan ditolak.
“Kalau pemohon akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri, dan dia diiming-imingi gaji tinggi yang tidak wajar maka petugas kami pasti menolak permohonan paspor,” terangnya.
Berdasarkan laporan Kantor Imigrasi se Kanwil Kemenkumham NTB telah melakukan penolakan permohonan paspor beberapa kali. Sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2023 kemarin jumlahnya mencapai 602 penolakan permohonan di tiga Kantor Imigrasi se Kanwil Kemenkumham NTB. Diantaranya 367 permohonan paspor di Kanim Mataram, 189 permohonan paspor di Kanim Sumbawa dan 46 permohonan paspor di Kanim Bima.
“Kami juga berulang kali melakukan penundaan keberangkatan yaitu sebanyak 51 orang. Dengan rincian 34 pria dan 17 wanita yang melintas melalui TPI Bandara International Zainuddin Abdul Madjid,” tuturnya.
Dimana Kemenkumham juga berwenang melakukan penundaan keberangkatan WNI yang hendak melintas ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Jika ada WNI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui TPI bandara. Tetapi petugas menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural, maka petugas akan menunda keberangkatannya.
Senada, Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga menerangkan ketika terjadi penundaan keberangkatan di BIZAM, maka pihaknya akan melakukan pembinaan agar berangkat bekerja melalui P3MI yang resmi.
“Kami berharap para pencari kerja keluar negeri agar mencari informasi di Dinas Tenaga Kerja dan P3MI yang resmi. Sebab P3MI yang resmi memiliki job dari negara penempatan,” imbuhnya. (DLN)



