Bakal Ada Calon Tersangka Baru Pada Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT AMG
Lombok (netLombok)-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan akan ada calon tersangka baru, pada kasus dugaan korupsi izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur tahun 2021-2022. Mengingat diawal kasus 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Episode pertama tiga orang tersangka dan akan kita limpahkan, episode berikutnya ada calon tersangka baru,” ungkap Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh, Kamis (22/6/2023).
Penyidik dalam hal ini terus memastikan pengembangan kasus tersebut. Dimana Kejati akan mengarah kepada orang-orang yang memiliki jabatan tinggi.
“Aku tidak mau mencari teri ya, nyari kakap dan nanti akan kami buka pada saat episode berikutnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kejati NTB menetapkan tiga orang tersangka, yaitu PSW, RA, dan ZA dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT AMG diketahui berkantor pusat di Jakarta Utara terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin itu terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut.
Hanya saja dalam menjalankan aktifitas penambangan itu, diduga PT AMG tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Disinggung, mengenai hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dalam perkara tersebut, Kajati pun mengaku sudah ada. Hanya saja untuk besaran angkanya belum bisa disampaikan. Dimana hasil kerugian negara tersebut diyakini mencapai puluhan miliar.
“Kerugian negaranya puluhan miliar tidak sampai triliunan, miliaran aja kita sudah kewalawan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait sumber kerugian kerugian negara tersebut, Kajati enggan memberikan informasi karena sudah masuk ke dalam ranah materi penyidikan. “Nanti akan kita buka semua di pengadilan, saya tidak buka semua karena itu merupakan strategi penyidikan,” jelasnya.(MYG)



