News

Publik Puas, Bharada Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun

Lombok (netlombok)-

Sebagian publik di Indonesia seolah bersuka cita atas putusan pengadilan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya 1,6 tahun. Publik merasa, putusan hakim kepada mantan ajuan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus  pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat sudah dianggap sangat adil.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023 .

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, kata hakim saat membacakan putusan pengadilan secara terbuka kepada publik,” demikian pembacaan putusan pengadilan.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Eliezer terlihat menangis haru saat dijatuhi vonis oleh hakim. Ekspresi tegang terlihat dari raut wajah Eliezer beberapa saat sebelum hakim membacakan putusan.

“Intinya Rhicard Eliezer divonis 1,6 tahun. Merdeka Indonesia,” kata Hadi di Mataram, saat menyimak putusan pengadilan melalui siaran tivi.

Hadi menyampaikan, putusan yang sangat yang masih dijumpai.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button