Disiksa Majikan di Libya 2 PMI Melapor ke Polda NTB
Mataram (netlombok.com)-
Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di Libya telah di pulangkan. Setelah dipulangkan keduanya melapor ke Polda NTB, karena diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kuasa Hukum korban, Ali Usman alkahiry membenarkan bahwa pihaknya bersama dengan dua orang korban telah melapor agen yang memberangkat korban. Karena kedua kliennya mengalami penyiksaan oleh majikannya di negera penempatan mereka bekerja.
“Iya (korban, red) dua-duanya inisial SM dan JL. Materi laporan dan seterusnya nanti akan dijelaskan teman-teman penyidik,” ujar Ali Usman Alkahiry, usai keluar ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Selasa (4/7/23).
Saat ini pihaknya berkomitmen akan mempermudah dan memperlancar proses penyelidikan. Sementara ini kedua korban belum dipulang ke keluarganya. Karena masih dalam proses penyelidikan.
Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakana pada Senin (3/7/2023) pihaknya dari satgas TPPO polda NTB menerima kedatangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) didampingi dari BP3MI NTB, serta keluarga dan kuasa hukum dari korban.
“Kita menerima secara resmi para warga korban tppo dan kita lakukan penerimaan secara resmi laporan polisi. kemudian penyidik akan menindak lanjuti dengan pemeriksaan detail atau BAP. Dan mengumpulkan alat bukti sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat segera ditentukan tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut, jika terkait dengan alat bukti baik itu berupa data-data mereka berangkat dari mana, kapan berangkat dan lain-lain penyidik belum mengetahui secara detail, karena sifatnya hanya audiensi saja dengan para penyidik.
“Kira-kira apa yang diperlukan, diminta penyidik untuk pemenuhan alat bukti. Nanti sore atau besok akan kita sampaikan secara detail. Karena memang antisipasi kalau terlalu detail keburu kabur tersangkanya,” jelasnya.(MYG)



