EkonomiNews

Satu Semester, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp219,4 Miliar Klaim di NTB

Lombok (netlombok)-

Selama satu semester (Januari-Juni) tahun 2023 ini, BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek NTB mencairkan klaim sebesar Rp219,483,436,956. Diantaranya untun Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Jika dirinci, nilai klaim ini terdiri dari klaim JHT sebesar Rp208.613.404.886 kepada 14.779 peserta BPJS Ketenagakerjaan. JKK sebesar Rp3.342.532.070 kepada 180 peserta. JP sebesar Rp1.402.937.199 kepada 216 peserta. Dan JKM sebesar Rp7.482.500.000 kepada 239 ahli waris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Bobby Foriawan di kantornya, Kamis (13/7/2023) menjelaskan, saat ini sudah ada sebanyak 3.418 perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jumlah tenaga kerja penerima upah sebanyak 113.570 pekerja. Dan tenaga kerja bukan penerima upah (mendaftar sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan secaray mandiri) sebanyak 44.405 peserta.

Sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Kematian.

Bobby menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan/Lembaga negara yang ditugaskan memberikan perlindungan sosial tenaga kerja bagi rakyat, membangun, berkolaborasi, bersinergi dengan pemerintah. Baik ditingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Dengan 3.418 perusahaan, tenaga kerja penerima upah sebanyak 113.570 pekerja, 44.405 pekerja bukan penerima upah yang sudah terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan di NTB, artinya sudah mencapai titik terbaik kerjasamanya dengan pemerintahan. Kami di support penuh oleh Disnaker NTB dan OPD – OPD terkait,” ujarnya.

Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan di NTB semakin luas. Kerjasama yang akan terjalin diantaranya dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB untuk perlindungan di koperasi dan UMKM.

Dengan Perum Bulog, dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan Kementerian Agama (Kemenag) di daerah untuk memberikan perlindungan kepada guru-guru madrasah.

Bobby menambahkan, sebagaimana manfaat menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan dengan iuran (premi) sangat kecil, Rp16.800 hingga Rp36.800 perbulan.

Manfaat yang diterima peserta adalah jika mengalami kecelakaan kerja, ditanggung biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan rumah sakit. Ditanggung gaji penuh sesuai upah yang diterima selama 1 tahun pertama selama masa pemulihan dari sakit. Dan ditanggung gaji 50 persen dari upah untuk tahun berikutnya jika peserta belum pulih.

Diberikan santunan kematian 48x upah yang diterima, santunan catat maksimal 56x upah yang diterima, beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp174 juta, biaya home care selama 1 tahun, dan program bekerja kembali.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button