HeadlineKriminal

Oknum yang Memasok Solar Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting adalah Pecatan Polisi


Lombok (netlombok)-


Seorang oknum pecatan Polisi berinisial LSF asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram ditangkap oleh tim reserse kriminal Polresta Mataram, saat membawa 5 ton bahan bakar minyak (BBM) di proyek pembangunan bendungan meninting kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (17/7/2023).


Pelaku LSF pemilik tangki BBM, membeli BBM jenis solar subsidi itu, di beli dari pelaku berinisial RE warga asal kecamatan Wanasaba kabupaten Lombok Timur, dengan harga Rp. 8.200 per liternya.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa pelaku LSF mendapat proyek sebagai penyedia BBM oleh salah satu kontraktor di Pembangunan Bendungan Meninting, kemudian pelaku LSF membeli BBM jenis solar subsidi kepada pelaku RE agar mendapatkan keuntungan tinggi.


“Kontraktor ini memberikan DO (Delivery Order) kepada pelaku LSF untuk mencari BBM non subsidi, namun LSF justru mencari dan membeli BBM subsidi dari pelaku RE yang diambil dari sejumlah SPBU di wilayah Lombok Timur dengan menggunakan jerigen, karena harga non subsidi harganya cukup tinggi, ia membeli BBM subsidi murah, kemudian menjual BBM subsidi ke kontraktor dengan harga cukup tinggi,” ungkapnya.


Lebih lanjut Mustofa menegaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan salah seorang kontraktor dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap kontraktor tersebut, untuk dimintai keterangan.


“Yang pemesan BBMnya masih kita akan dalami, sementara yang kita temukan dia mendapat order yang mengumpulkan di Lombok Timur, dia tampung dari orang-orang di gudangnay dia, baru kemudian mengisi ke dalam tangki BBM,” bebernya.


Diketahui LSF dan RE dikenal licin dalam membawa BBM jenis Solar subsidi, di ketahui kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tersebut dilakukan sudah mulai bulan Maret 2023 lalu sebanyak delapan kali.


“Memang yang bersangkutan terkenal licin dalam melakukan kegiatanya, namun berhasil diendus oleh tim yang sudah lama melakukan penyelidikan,” ucapnya.


Selain itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan BPH Migas, dalam melakukan penyimpanan barang bukti tersebut, karena dikhawatirkan menghindari penyusutan dan rawan kebakaran.


“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan BPH Migas, untuk penyimpanan karena barang tersebut menguap dan rawan sekali insiden dalam hal ini kebakaran, jika diamankan di kantor takut terjadi hal-hak yang tidak diinginkan,” tegasnya.


Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Sebelumnya, tim Tipidter Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan satu unik kendaraan tangkai BBM subsidi jenis solar sebanyak 5000 liter di proyek pembangunan bendungan meninting, dan berhasil mengamankan serta telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kedua pelaku terancam pasal 55 no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button